MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim Kuasa Hukum Paslon Cabup Malang, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan karena mereka menilai banyak pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh incumbent saat kampanye Pilkada kemarin.
Martin Hamonangan, salah satu tim kuasa hukum Dewanti-Masrifah menegaskan, banyaknya pelanggaran dan kecurangan tersebut merupakan salah satu bukti ketidakprofesionalan KPU dan Panwaslu dalam melakukan pekerjaannya sebagai pemgawas dan penindak Pilkada." Ada laporan pidana Pemilu ke Panwas tidak ditanggapi hingga saat ini, serta beberapa bukti lain akan kami bawa ke DKPP,” tegas Martin, Senin (14/12).
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Ia menambahkan, selama ini penyelenggara Pemilu, yakni KPU, tidak bekerja secara maksimal, sehingga Pilkada yang jujur dan adil jauh dari harapan warga Kabupaten Malang. "Penyelenggara Pemilu jangan sampai main-main lagi, ini pesta rakyat,” ancamnya.
Selain menggugat ke DKPP, Martin mengaku juga akan memperkarakan dugaan pelanggaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau MK masih kita persiapkan, dan yang lain lagi, kami juga akan layangkan laporan adanya pidana Pilkada.”
Sementara itu, Andi Firasadi, dari Badan Saksi Pemilu Nasional Provinsi Jawa Timur PDI Perjuangan, juga mengungkapkan ketidakprofesionalan KPU dan Panwaslu Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan Pilkada.
Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini
Ia mengatakan, ada warga yang tidak diberikan formulir C-6 serta melonjaknya angka Golput. "Jelas ini merupakan preseden terburuk dalam sejarah Pilkada Kabupaten Malang," ungkapnya.
"Kami mencatat, pada tahun 2005, 2010 dan 2015 ini ada penurunan jumlah partisipan Pilkada, ini sangat disayangkan sekaligus bukti bahwa KPU tidak profesional,” imbuh Andi Firasadi.
Selain KPU, tim ini juga menggugat peran Panwaslu yang tidak sigap. Seperti saat tim Malang Anyar menemukan ada pelanggaran pidana Pemilu. Mereka menganggap tim dari Panwaslu tidak bekerja secara optimal. "Bahkan hari ini, saat tim kami ke Panwaslu, kantornya tutup. Ini sangat aneh,” ungkap Andi Firasadi.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Sementara Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi, menanggapi tudingan tersebut mengatakan bahwa formulir C6 bukanlah surat undangan, melainkan surat pemberitahuan pencoblosan seorang warga yang terdaftar di TPS tertentu.
"Form C6 itu salah satu cara mengetahui lokasi mencoblos. Kan kalau tidak punya C6 tetap bisa mencoblos, dengan menunjukkan KTP dan menggunakan surat suara tambahan di atas pukul 12.00,” kata Sofi. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News