Dibooking Pengusaha Batubara, Kuasa Hukum Mucikari Minta Polisi Jerat Nikita Mirzani

Dibooking Pengusaha Batubara, Kuasa Hukum Mucikari Minta Polisi Jerat Nikita Mirzani Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan usai ditangkap di Hotel Kempinski.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum F dan O yang berprofesi sebagai mucikari artis menyebut jika penikmat syahwat artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia tahun 2014, Puty Revita (PR) berinisial D dan mengaku pengusaha tambang batubara.

"Dari keterangan F dan O ke saya, D itu pengusaha pertambangan batubara," kata Osner saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12) dilansir merdeka.com.

Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang

Menurut Osner, kliennya sudah mengenal D sejak dua bulan yang lalu. O mengenal D pertama kali di salah satu klub malam. "O kenal D pertama kali di klub malam tempat O bekerja. D yang meminta dicarikan artis untuk melayaninya," terangnya.

Disinggung pernyataan Nikita yang membantah menerima uang dari D, Osner menyebut uang itu memang belum ditransfer. Sebab, dalam perjanjian, uang itu akan diberikan setelah melayani D.

"Memang benar gimana uangnya sudah ada, karena belum dikasih sama D. F bilang sama NM nanti lah kalau sudah selesai kemudian F menagih dari D. Nah setelah D mengasih kepada F dan O, F dan O masuk ke kamar mandi untuk menghitung uang ini dari kamar mandi langsung dilakukan penyergapan," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes

Untuk pengembangan kasus, Osner Jhonson Sianipar sudah menyerahkan beberapa nama lagi. Beberapa nama itu sendiri sudah dikantongi oleh penyidik tapi Osner sendiri masih bungkam perihal nama-nama tersebut.

“Ada dan penyidik sudah kantongi nama baru. Nanti kita kasih tahu supaya penyidik enak bekerja,” papar Osner saat di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/12).

Tapi Osner menegaskan bahwa tiga nama itu berprofesi sebagai artis. Meskipun dirinya tidak mau menyebutkan inisial dari nama-nama itu. “Iya artis, nanti berapa hari. Kemarin ada tiga,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom

Osner pun lebih ingin membiarkan penyelidik bekerja lebih maksimal. Terutama untuk mengembangkan kasus NM ataupun PR. “Di luar D, NM, PR dan A. Biar ada penyidik saja dulu,” pungkasnya. 

Sedangkan Osner menuturkan jika F dan O terpaksa terjun ke bisnis syahwat artis lantaran terlilit utang.

"Karena dia sudah banyak utang dan pengangguran jadi ada tawaran seperti ini dan dia punya sahabat teman artis dan bisa menghubungi artis akhirnya dilakukan," kata Osner.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru

Osner menceritakan awal mula kliennya ikut terlibat dalam kasus yang menyeret artis seksi Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia tahun 2014, Puty Revita. O yang bekerja di sebuah klub malam mendapatkan seorang tamu berinisial D.

"Inisial D ini udah lama dikenal sudah dua bulan D ini meminta kepada O supaya dicarikan wanita yang melayani. O sempat menawarkan dua wanita, namun D menolak dan tidak tertarik," ujar dia.

Kemudian, D meminta O mencarikan wanita dari kalangan artis. Lantaran, O tidak pernah berhubungan dengan artis, O lantas menghubungi F, kerabat dekatnya.

Baca Juga: Iseng, Motif Pemuda di Madiun Sebarkan Video Porno dengan Mantan Pacar

"F dan PR (Puty Revita) teman baik, disampaikan ke PR, PR mau dan PR langsung menentukan tarifnya," jelasnya.

Setelah Puty setuju, F kemudian menghubungi A pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus ini. F meminta A untuk mendatangkan NM (Nikita Mirzani).

"Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel. Tadinya D yang menentukan hotelnya inisialnya S tapi NM tidak mau, maunya di Hotel Kempinski jadi di mana keterlibatannya," terangnya.

Baca Juga: Sediakan Prostitusi Paket Hemat, Penjual Kopi di Sutojayan Blitar Diamankan Polisi

Untuk itu, Osner tidak setuju jika Nikita dan Puty dinyatakan korban. Dia meminta polisi ikut menjerat Nikita dan Puty dalam kasus tersebut.

"Kalau dia korban di Pasal 296 KUHP mereka enggak korban, kalau mengacu ke UU yang 21 tahun 2007 Pasal 2 mereka turut serta," pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri memastikan bakal menangkap pejabat atau anggota DPR yang ikut menikmati bisnis syahwat artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, polisi tidak mau terburu-buru dalam menetapkan si pengguna sebagai tersangka.

Baca Juga: Prihatin Seks Bebas di Kalangan Remaja, Bisa Demi Hape atau Kesenangan Belaka

"Kita pastikan kasus ini bakal diusut sampai dengan pengguna NM dan PR. Kita lagi cari keterangan siapa-siapa aja orangnya. Anggota saya juga enggak diam, mereka juga baru pergi kejar si A," kata Kanit Human Trafficking, AKBP Arie Darmanto.

Arie meminta ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bersabar dan memberi waktu kepada polisi terkait pengusutan kasus prostitusi artis ini.

"Sabar lah, enggak usah desak-desak. Ini kan masih diselidiki biarin dulu kasus ini berjalan. Lagian baru 4 hari kan kasusnya," ujar dia.

Baca Juga: Vanessa Angel Pingsan di Akhir Pemeriksaan, Kini Dibawa ke RS Bhayangkara

Ada beberapa alasan polisi belum bisa menjerat para pengguna. Menurut Arie, polisi masih memerlukan bukti-bukti kuat termasuk keterangan dari NM dan PR siapa-siapa saja pengguna jasa prostitusi tersebut.

"Memang ada Pasal 12 dan Pasal 8 yang menyatakan bisa menjerat pengguna, tapi kita masih butuh keterangan dari si korban," pungkasnya. (mer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO