KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menjelang natal dan tahun baru 2016, Polres Kediri melakukan razia gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang sering mangkal di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 1 pengamen, 1 gelandangan serta 2 anak Punk dan di bawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pembinaan.
Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatbinmas AKP Hadi Purnomo mengatakan, razia gepeng yang dilakukan anggota Shabara Polres Kediri mengamankan 4 gepeng di perempatan lampu merah merah Masjid Annur. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Kediri.
Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Pihaknya, sudah melakukan pendataan identitas 4 gepeng tersebut yakni Andre (25) warga Pulosari Kecamatan Pare, Nizar (15) warga Dusun Kwagean Desa Krenceng Kecamatan Kepung, Agil (16) warga Desa Tunglur Kecamatan Badas, dan Piyono (45) warga Madiun.
"Mereka langsung kami lakukan pendataan dan kami berikan pemaparan terkait pelanggaran yang mereka langgar. Karena mereka telah melanggar pasal 504 KUHP yang bunyinya barang siapa yang meminta-minta (pengemis) di tempat umum terkena kurungan 6 minggu," jelas AKP Hadi P.
Lebih lanjut Kasatbinmas, usai dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolres Kediri, para gepeng ini dibuatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023
"Setelah kami lakukan pembinaan mereka kita suruh pulang. Namun sebelumnya, kami buat perjanjian mereka agar tidak mengulanginya lagi," tandasnya. (den/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News