TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pendirian tempat pengelolaan cucian pasir kuarsa (silica) di tengah kampung Dusun Kradenan, RT 04/ RW 02 Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, ternyata tetap dilanjut. Pengusaha tetap nekat mendirikan tempat pencucian pasir di tengah kampung meskipun dikecam berbagai elemen masyarakat.
Aktivis lingkungan dan Pecinta Alam Tuban, Ainul Muzamil kepada bangsaonline.com mengatakan bahwa masyarakat sudah melancarkan protes karena pendirian pengelolaan cucian pasir itu dianggap akan berdampak buruk. Selain efek debu berhamburan, suara mesin saat proses pencucian dapat mengganggu masyarakat. Bahkan, sumber mata air di lingkungan tersebut akan berkurang karena tersedot untuk proses pencucian pasir.
Baca Juga: SBI Pabrik Tuban Latih Kader Posyandu Olah Makanan Sehat untuk Cegah Stunting
“Belum lagi limbah pencucian pasir silika yang berbahaya. Kami minta Bupati Tuban jangan sampai mengeluarkan ijin atas pendirian pabrik tersebut, karena sangat mengganggu masyarakat,” pinta Ainul Muzamil, Minggu (27/12)
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, lanjut Muzamil, diminta meninjau ulang ijin pendirian pencucian pasir kuarsa tersebut. Meskipun CV. Arzakkafah selaku pengelola pasir sudah mendapatkan ijin dari Kepala Desa dan Camat setempat.
"Jangan sampai bupati kecolongan dengan ijin yang diajukan. Berdasarakan temuan di lapangan ada yang tidak beres terkait proses mendapatkan ijin dari masyarakat. Sesuai surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang dibuat CV Arzakkafah hanya ada 8 tanda tangan. Namun, 4 bubuhan tanda tangan tersebut tidak berasal dari warga setempat, melainkan warga luar Dusun Kradenan RT 04/ RW 02, Kecamatan Bancar, Tuban," ungkap Muzamil.
Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
“Berarti ini menunjukkan ketidakberesan terkait perijinan, padahal seharusnya ada persetujuan dari warga sekitar, bukan malah dari warga luar atau pun segilintir orang,” imbuhnya.
Temuan lain, lanjut Muzamil, dalam mendapatkan ijin, pihak CV. Arzakkafah tidak mengumpulkan dan meminta persetujuan semua warga sekitar. "Buktinya, warga banyak yang tidak mengetahui terkait pendirian pengelolaan pasir tersebut," kata Muzamil.
Parahnya lagi, meski warga sudah memberikan surat pernyataan keberatan, tapi yang diajak musyawarah hanya RT, wakil RT dan seorang warga sekitar. Padahal semestinya untuk mendirikan pabrik ditengah perkampungan diperlukan persetujuan dari semua warga sekitar.
Baca Juga: Difasilitasi Camat, Tiga Perwakilan Desa di Tuban Dapat Sosialiasi dari PT ILB dan IMB
“Ini kan aneh kenapa tanda tangan orang yang tidak bertempat tinggal di situ malah dijadikan prasyarat mendapatkan ijin, mestinya itu tidak layak meski tanah di sampingnya miliknya orang dari luar desa,” bebernya.
“Kami minta pak Bupati tidak mengeluarkan ijin pengelolaan pasir silika tersebut,” pintanya.
Terpisah, Camat Bancar, Murtadji ketika dikonfirmasi mengenai ijin pengelolaan pasir berdalih, pengelolaan pasir silica itu sudah mendapat ijin warga setempat. Akan tetapi, ketika ditanya terkait keterlibatan tanda tangan warga luar desa, ia tidak bisa menjelaskan secara detail.
Baca Juga: Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga
Sementara itu, demi menolak pendirian pengelolaan pasir kuarsa tersebut, kini warga Dusun Kradenan RT 04/ RT 02 Desa Sukolilo, membuat pernyataan menolak keras atas pendirian pabrik tersebut. Warga membuat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai 6000.
“Kami menolak keberadaan pandirian cucian pasir silica itu,” ungkap Sakiron (42) warga setempat yang rumahnya kurang dari 10 meter dari lokasi rencana pendirian pabrik tersebut. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News