GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 orang security (satpam) perusahaan pupuk PT Petrosida, anak perusahaan PT PG (Petrokimia Gresik), dibekuk Polsek Manyar.
Pasalnya, mereka terbukti mencuri pupuk cair jenis fenosida di gudang tempatnya bekerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka kini ditahan di Mapolsek Manyar.
Baca Juga: Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita BB (barang bukti) dari tangan tersangka.
Kedelapan satpam tersebut adalah, Hangga Pradana (26) warga Harun Tohir 9/93 Rt 01/02 Kelurahan Pulopancikan Kecamatan Gresik, Achmad Ardiansah (22) warga Jalan Panglima Sudirman 10/18 Rt 18/03 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, Heri Iswanto (28) warga Desa Pundut Trate Rt 08/07 Kecamatan Benjeng.
Kemudian, Nanda Adi Kurniawan (22) warga Desa Genuk Baru Candisari Semarang, Deni Setiawan (22) warga Balungkare Randublatung Blora, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi Rt 05/01 Kecamatan Duduksampeyan, Sukarno Pranata Maulana (23) warga Desa Benowo Tegal Rt 06/02 Surabaya, dan Didik Riyanto (21) warga Desa Jati Kecamatan Jati Blora.
Baca Juga: Rumah Ketua Bapilu NasDem Gresik Diobok-obok Kawanan Maling
Kapolsek Manyar, AKP Mulyono mengatakan, kedelapan tersangka dalam menjalankan aksinya sangat profesional karena sudah bertahun-tahun bekerja di tempat itu. Selama ini, para security pabrik tersebut selalu bisa lolos usai mencuri.
Modusnya adalah, pupuk dicuri dari tempat produksi kemudian ditempatkan di ruang tunggu sopir. Kemudian pupuk hasil curian ada yang mengambil.
"Mereka mengambil barang-barang tersebut dari tempat produksi, kemudian ditaruh di ruang tunggu sopir dari situ ada orang lain lagi yang mengambil." kata Mulyono, Senin (28/12).
Baca Juga: Curi Motor Warga Masangan, Pemuda dari Pulau Bawaan Ditangkap Polisi
"Setelah itu, ada orang yang bagian menjual lagi. Kegiatan ini sudah lama dilakukan para tersangka," sambungnya.
Mulyono lebih lanjut menjelaskan, pupuk curian tersebut, dijual tersangka ke berbagai daerah di Jawa Timur. "Di sana ada yang menampung dan kini sedang kami selidiki kebenarannya," terangnya.
Kedelapan tersangka ini saat mengambil pupuk cair selalu bersama-sama. Namun, masing masing ada bagiannya sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Lihat Korban Setengah Telanjang, Pencuri di Gresik Berubah Pikiran Mau Memperkosa
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 23 dus pupuk cair jenis fenosida, 5 lembar kardus, dan satu unit mobil yaris W 1392 BX. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek Manyar. Tersangka kemudian ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News