Melanggar Hukum, Konvoi Pajero Dicegat Polisi di Tuban

Melanggar Hukum, Konvoi Pajero Dicegat Polisi di Tuban Polres Tuban saat melakukan penghentian pada rombongan mobil pajero yang melanggar lalu lintas. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rombongan mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport yang melintas jalur pantura terpaksa dicegat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban, Minggu (27/12) malam kemarin. Rombongan mobil mewah asal Jakarta yang hendak menuju Bali itu dicegat pasalnya melanggar hukum.

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan yang memimpin langsung pencegatan itu mengatakan, pemberhentian ini dilakukan karena mobil pajero didapati memakai rotator dan sirine.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Penghadangan ini dilakukan usai mendapat laporan dari warga karena merasa terganggu. Sehingga, petugas bergegas melakukan pemberhentian dan meminta pada pemiliknya supaya mencopot rotator serta sirine yang ada dibagian mobil. Tidak hanya itu, rombongan 16 mobil pajero tersebut juga diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Lanjut Guruh, penggunaan rotator warna biru dan sirine pada mobil yang tidak sesuai tupoksinya melanggar undang-undan‎g nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

“Pada pemeriksaan didapati 4 mobil yang menggunakan rotator warna biru dan terpasang bagian depan. Pemilik mobil langsung kami minta untuk melepas,” tegasnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Ia mengimbau pada masyarakat agar saat melakukan selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Apalgi nya tidak berijin dan mengganggu pengguna jalan yang lain, maka jelas melanggar,” terangnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO