TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rombongan konvoi mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport yang melintas jalur pantura terpaksa dicegat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban, Minggu (27/12) malam kemarin. Rombongan mobil mewah asal Jakarta yang hendak menuju Bali itu dicegat pasalnya melanggar hukum.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan yang memimpin langsung pencegatan itu mengatakan, pemberhentian konvoi ini dilakukan karena mobil pajero didapati memakai rotator dan sirine.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Penghadangan ini dilakukan usai mendapat laporan dari warga karena merasa terganggu. Sehingga, petugas bergegas melakukan pemberhentian dan meminta pada pemiliknya supaya mencopot rotator serta sirine yang ada dibagian mobil. Tidak hanya itu, rombongan 16 mobil pajero tersebut juga diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Lanjut Guruh, penggunaan rotator warna biru dan sirine pada mobil yang tidak sesuai tupoksinya melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Pada pemeriksaan didapati 4 mobil yang menggunakan rotator warna biru dan terpasang bagian depan. Pemilik mobil langsung kami minta untuk melepas,” tegasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Ia mengimbau pada masyarakat agar saat melakukan konvoi selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Apalgi konvoinya tidak berijin dan mengganggu pengguna jalan yang lain, maka jelas melanggar,” terangnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News