LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Lamongan, Ir Aris Setiadi yang menyeret dua orang oknum wartawan, Ali Muktar, Tarno dan seorang LSM Sutikno, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (5/1).
Di hadapan Mejelis Hakim PN Lamongan yang diketuai Widarti, SH, MH, Aris Setiadi selaku saksi korban memberikan kesaksian bahwa praktek pemerasan terjadi setelah sebelumnya ketiga terdakwa melalui LSM LPAI melayangkan surat klarifikasi atas dugaan mark up proyek di Distanhut pada bulan September.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Satu bulan berikutnya, lanjut Aris, Sutikno dan kawan-kawan datang ke kantor Distanhut yang intinya apapun jawaban dari Distanhut tidak akan memuaskan dirinya. Sutikno akhirnya mengajukan opsi damai kepada korban dengan membayar uang tunai sebesar Rp 300 juta.
”Saya merasa tidak nyaman. Padahal proyek itu penggarapannya baru berjalan 30 persen kok sudah dituding ada korupsi,” kelit Aris Setiadi.
Setelah berkoordinasi dengan rekan-rekanya, kemudian ada kesepakatan bahwa Sutikno dkk menurunkan target dari Rp 300 juta menjadi hanya Rp 150 juta.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Dalam pertemuan selanjutnya, dicapai kesepakatan antara korban dengan para tersangka dimana korban baru bisa membayar Rp 25 juta.
Dikatakan Aris, Dalam kasus ini yang lebih banyak berperan untuk melakukan komunikasi yakni Ali Muktar dan Sutikno. Sementara Tarno lebih banyak diam. "Yang aktif, Ali dan Sutikno, Kalau Tarno hanya pengikut saja," ujarnya lagi.
Sementara, ketiga terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum tersebut terlihat duduk merenung. Namun sesekali AM dan Sutikno menggelengkan kepala seolah tidak percaya dengan kesaksian Aris Setiadi. (lmg1/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News