Pemkab Sumenep Bingung Berlakukan UMK

Pemkab Sumenep Bingung Berlakukan UMK

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000. Angka itu jelas merupakan angin segar bagi para buruh yang bekerja. Tapi jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, pemberlakukan peraturan UMK itu dilematis.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, memaparkan jika perusahaan dipaksa melaksanakan kewajiban UMK, maka akan banyak karyawan di-PHK, sebab upah karyawan yang akan di-PHK akan diberikan kepada karyawan lain untuk memenuhi kewajiban UMK.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

“Kalau itu terjadi, maka pengangguran akan bertambah,” ujarnya, Selasa (5/1).

Menurut Alam, biasanya yang melanggar peraturan UMK itu adalah toko-toko kecil yang penghasilannya tidak bisa memenuhi kewajiban UMK. Karenanya, khusus toko-toko kecil itu, meski tidak mematuhi peraturan yang ada, memberikan UMK mendekati kewajiban UMK saja sudah cukup.

“Di sinilah letak dilematisnya,” jelas Alam.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Sumenep, toko-toko kecil yang terkategori sebagai perusahaan kecil dan tidak memenuhi UMK selama tahun 2015 itu sebanyak 457 perusahaan. Sementara perusahaan besar sebanyak 13 perusahaan dan perusahaan sedang sebanyak 73 dinyatakan sudah membayar karyawan sesuai peraturan UMK. (smn2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO