Polres Gresik Bekuk Kakak Beradik Sindikat Curanmor

Polres Gresik Bekuk Kakak Beradik Sindikat Curanmor Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo ketika ekpos para tersangka. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk kakak beradik sindikat curanmor (pencuri motor), Rabu (6/1). Mereka adalah, Ferindo Martin (29) dan Wenty (19), yang merupakan kakak beradik warga Desa Gading Watu Kecamatan Menganti.

Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo mengatakan, tertangkapnya Ferindo dan Wenty berdasarkan pengembangan kasus kehilangan motor di wilayah Cerme Honda Beat warna merah putih nopol W 4578 I milik korban Rohim Alianto yang diparkir di depan toko baju candis Desa Ngepungsari Morowudi Cerme.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul

"Dari pengembangan tersebut saat kami selidiki, ternyata ciri-ciri tersangka yang ada pada rekaman cctv sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut tanpa plat nomer dan kelengkapan surat," katanya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan Wenty mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan yang mereka curi bersama kakaknya di toko baju candis," sambungnya.

Dijelaskan Ady, keduanya akhirnya diciduk anggota buru sergap (buser) tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolres Gresik.

Baca Juga: Rumah Ketua Bapilu NasDem Gresik Diobok-obok Kawanan Maling

Dari hasil pemeriksaan dua orang tersangka kakak beradik, polisi kemudian mendapatkan komplotan kawanan pencuri lainnya sebagai penadah. Di antaranya, Edi Purnomo (39) warga Putat Lor Desa Klatak Menganti, Ridwan (31) warga Desa Plabuhan Mantub Lamongan, Purwanto (25) warga Desa Babatan Balung Panggang

Polisi juga mendapatkan P dan S yang yang diketahui warga Lamongan dan kini masih dalam pengembangan. "Dari keterangan ketujuh tersangka ini akhirnya polisi mengamankan barang bukti 15 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil dari aksi pencurian Ferido Martin dan Wenty selama bulan November 2015 hingga Januari 2016," terang Ady.

Ady menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hud/rev)

Baca Juga: Curi Motor Warga Masangan, Pemuda dari Pulau Bawaan Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO