NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir dengan hilangnya nyawa Adinda Ratnasari (29) warga desa Tanjung Sari Kecamatan Jogorogo yang dilakukan oleh suaminya, Aris Susanto (31) pada 23 Desember 2015 lalu, akhirnya terungkap motifnya.
Awalnya, terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka yang sehari-hari membuka toko peracangan tersebut. Dari cekcok tersebut, menurut pengakuan pria yang sehari hari kerap dipanggil Sigit tersebut berlanjut ke saling pukul. Akhirnya, Sigit memiting leher sang istri yang biasa dipanggil Wiwik untuk meredam emosinya. Setelah itu, Wiwik di tidurkan di ranjang.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Selanjutnya, Sigit sempat beraktivitas biasa. Tak kala ke kamar dan melihat istrinya tidur terlentang sambil menangis, Sigit membuatkan minuman. Tapi, Wiwik selalu muntah dan tidak dapat tertelan. Maka, Sigit minta bantuan tetangga untuk mengantarkan ke Puskesmas Jogorogo dengan dibonceng sepeda motor Honda Beat nopol AE-4635- KF.
Setelah masuk IGD dan ditangani tim medis, ternyata Wiwik sudah tidak bernyawa. Dokter yang menangani, segera melaporkan ke Polsek Jogorogo.
Seketika itu tersangka dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Sedangkan jenazah Wiwik dibawa ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk mendapatkan visum. Ternyata hasil visum yang diterima Sat Reskrim Polres Ngawi menunjukkan dileher terdapat luka memar akibat tekanan benda tumpul dalam waktu cukup lama.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
"Luka memar di daerah leher akibat tekanan benda tumpul dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan pembuluh darah mengembang menjadi memar. Tekanan juga menyebabkan patahnya tulang rawan trakhea dan menyebabkan tersumbatnya jalan nafas. Jadi korban meninggal akibat kehabisan nafas," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Andy Purnomo dalam publik ekspos, kemarin.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 (3) UURI no.23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News