MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peringatan bagi yang suka 'jajan', Satpol PP Kabupaten Mojokerto berhasil menjerat pekerja seks komersial (PSK) yang terinveksi penyakit HIV/AIDS. PSK ODHA tersebut tetap bandel menjajakan dirinya di warung remang-remang.
Dari razia yang dilakukan Satpol PP tutup tahun 2015 kemarin, penjual kenikmatan itu menjual diri di warung remang-remang sekitar Kecamatan Pungging dan Mojosari.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
"Pertengahan Desember 2015 kemarin kita berhasil menangkap 4 PSK positif HIV/AIDS. Mereka berasal dari Surabaya, Pasuruan, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto," kata Kasatpol PP Suharsono, Kamis (7/1).
Suharsono menyebut, dari empat PSK ODHA tersebut, tiga di antaranya wajah baru dan sisanya adalah wajah lama yang kerap terjaring razia penyakit masyarakat (pekat). "Satu ODHA berusia remaja sekitar 20 tahunan, sedangkan tiganya sudah berusia dewasa. Mereka kita amankan saat sedang melayani pelanggannya di warung-warung pinggir jalan," terangnya.
Kasatpol mengatakan, razia yang kerap dilakukan korpsnya ternyata tidak membuat jera para PSK berpenyakit ini. Ia khawatir, jika tidak ada penanganan khusus, mereka bisa menularkan virusnya kepada para pria hidung belang. "Bahayanya lagi jika virus itu kebawa ke keluarganya lantaran ditularkan lagi melalui hubungan suami istri," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Suharsono mengeluh, jika selama ini ia kebingungan untuk menindak PSK ODHA ini. Pasalnya, saat hendak menitipkannya di panti rehabilitasi Sidoarjo dan Kediri selalu mendapatkan penolakan.
"Mereka tidak mau terima jika kiriman kita berpenyakit. Jangankan yang positif HIV/AIDS, yang hanya sakit paru-paru saja mereka juga menolak. Katanya khawatir menular kepada penghuni lainnya," ujarnya.
Atas fakta tersebut, Satpol PP hanya bisa melakukan pendataan saja lalu melepaskan mereka kembali. Karena untuk melakukan karantina, itupun juga dilarang, lantaran melanggar hak asasi manusia. "Gimana lagi, mau dikirim ke panti rehabilitasi ditolak, terus andai kita karantina juga tidak boleh. Ya akhirnya kita data saja lalu dilepas lagi," keluhnya.
Baca Juga: Jual Istri untuk Layanan Threesome, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polisi
Senada juga dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Suharyono. Ia juga mengaku kesulitan memperlakukan para PSK yang postif HIV/AIDS ini. Karena saat hendak menitipkan mereka ke panti rehabilitasi juga ditolak mentah-mentah.
"Saat ada titipan untuk dibina, petugas panti rehabilitasi tak serta merta langsung menerima. Mereka diperiksa kesehatannya dulu, jika tidak berpenyakit ya diterima. Tapi jika sakit, mereka kembalikan lagi ke kita," ucapnya.
Haryono menerangkan, tahun 2015 kemarin, pihaknya sudah menitipkan 23 orang untuk dibina di panti rehabilitasi Kediri. Mereka adalah PSK yang terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan Dinsos bersama anggota polisi, TNI dan Satpol PP tahun 2015 kemarin.
Baca Juga: Digerebek Tanpa Busana, Penghuni Homestay Wanita: Saya Belum Ngapa-ngapain
"Mereka terjaring di warung remang-remang yang ada di lima kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Yakni kecamatan Mojosari, Pungging, Dawarblandong, Jetis dan Kemlagi," terangnya.
Haryono menyebutkan, dari data Dinsos, saat ini jumlah PSK di Mojokerto yang terindikasi HIV/AIDS sebanyak 22 orang. "Siapa nama dan mana alamatnya saya tidak tahu. Yang jelas mereka ketahuan saat ditangkap dan dites di Dinsos," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News