Ngaku Anggota KPK dan Polda, Komplotan Pemeras di Kediri Dibekuk

Ngaku Anggota KPK dan Polda, Komplotan Pemeras di Kediri Dibekuk Kasat Reskrim bersama Kasubag Humas saat menujukkan senjata api yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, meringkus 5 pelaku pemerasan yang mengaku dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), anggota Polda Jatim dan juga anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

Bermula dari lima pelaku komplotan pemeras ini beraksi dengan menakut nakuti Minarsih, warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri, yang menjual minuman keras. Para Pelaku saat itu mengancam Minarsih dengan memproses hukum, jika korban tidak membayar sejumlah uang. Karena takut, maka Minarsih memberikan sejumlah uang pada kelima pelaku.

Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri

Beberapa hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan bermaksud meminta uang lagi. Namun karena korban sudah tidak menjual miras, korban menelepon salah satu anggota Polres Kediri Kota.

”Korban yang sudah tidak menjual miras, kemudian menelepon anggota kami untuk mencario informasi tentang kebenaran kelima komplotan ini apakah anggota atau bukan. Kami pun yang menerima laporan dan langsung mendatangi rumah korban dan meringkus kelima pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo, Senin (11/1).

Bersama anggota yang lain, petugas kemudian mendatangi TKP dan hasilnya, petugas menemukan sejumlah identitas, seperti kartu pers, kartu KPK, Lencana BIN, serta 2 pucuk senjata api beserta amunisinya. Kelima pelaku berinisial, Tri, AD, ED, RS keempatnya warga Surabaya, dan MR warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri

”Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (rif/ref)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO