SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam setiap bulan, Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo rata-rata menangani gugatan perceraian sebanyak 400 perkara. Hal ni diungkapkan Wakil Pengadilan Agama Sidoarjo, H. Mubarok, saat menerima Praktek Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa dari IAI Al-Khoziny Sidoarjo yang diserahkan oleh Pembantu Rektor (Purek) III H. Mashadi dan Kepala Prodi Syariah Muttaqin, Rabu (13/1).
Dengan banyaknya perkara ini, Mubarok mengatakan jika para penggugat harus bergantian karena kondisi ruang sidang dan ruang tunggu yang tak memadai. "Karena kondisinya seperti ini (sempit), kami mohon dimaklumi," terangnya, didampinggi Kasubbag Perencanaan dan Informasi Heru Santoso.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Lanjut Mubarok, angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo sendiri dari tahun ke tahun terus naik secara signifikan. Data Pengadilan Agama Sidoarjo menyebutkan, pada tahun 2014 jumlah perkara perceraian yang diajukan oleh penggugat sebanyak 4.232 perkara. Sedangkan, pada tahun 2015 jumlah angka perceraian yang diajukan penggugat dan diputus sebanyak 4.432 perkara.
"Sebenarnya pihak PA Sidoarjo sudah mencoba sekuat mungkin melakukan mediasi dalam menangani perkara gugatan perceraian yang diajukan pemohon. Namun, nampaknya mediasi tidak menemukan titik terang hingga perceraian dilakukan oleh pemohon," jelas Mubarok.
Masih kata Mubarok, faktor penyebab gugat cerai maupun gugat talak di PA Sidoarjo di antaranya karena tidak ada keharmonisan anatara pasangan suami istri, adanya pihak ketiga (selingkuh) dan tidak ada rasa tanggung jawab antara salah satu pihak. "Rata-rata penggugat perceraian di PA Sidoarjo antara umur 20-30 tahun," pungkasnya. (nni/rev)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News