GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik meminta Pemkab Gresik segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk jalankan kegiatan/program.
Langkah ini dilakukan agar semua SKPD segera bisa menjalankan kegiatan pasca keluarnya hasil verifikasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur, sesuai harapan dan target DPRD Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Idealnya, setelah APBD 2016 dilakukan perbaikan pasca turunnya verifikasi, sudah disusul perbup," kata ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid.
Perbup ini, kata Hamid, agar semua kegiatan/program yang telah disahkan di APBD tersebut bisa terlaksana dengan baik. "Kalau jauh hari atau dengan jeda waktu yang panjang, masing-masing SKPD sudah bisa jalankan kegiatan/program dengan tertib, maka Insyaallah semua kegiatan yang telah diprogramkan bisa dilaksanakan dengan baik," jelas politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini, Kamis (14/1).
Langkah ini, lanjut Hamid, agar kejadian molornya program yang terjadi pada tahun 2015, tidak kembali terulang pada tahun 2016. Program molor itu, maksud Hamid, di mana ada beberapa proyek fisik di SKPD yang tidak bisa rampung tepat waktu. "Sehingga, program/kegiatan tersebut harus mundur penuntasannya pada tahun 2016," ungkapnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Program itu sebagai contoh, program/kegiatan proyek fisik di DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Di mana, hingga akhir tahun 2015, masih ada beberapa proyek yang tidak bisa rampung dikerjakan.
Sehingga, perlu diberikan tenggat waktu atau perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja setelah berakhirnya tahun 2015.
Dampaknya, project-project yang tidak bisa rampung di tahun 2015, kemudian dirampungkan pada tahun 2016, anggarannya tidak bisa diambilkan dari APBD tahun 2015. Namun, harus diambilkan di APBD tahun 2016.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Meski demikian, anggarannya pun tidak bisa dicairkan di APBD 2016, tapi harus nunggu di PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016, karena tidak masuk pembahasan RAPBD 2016," terang Hamid.
"Makanya, kenapa DPRD di APBD tahun 2016 ini meminta semua SKPD harus tertib dalam menjalankan kegiatan/program yang telah dicanangkan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," harapnya.
Sementara kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM membenarkan, kalau kegiatan/program untuk pelaksanaannya masih nunggu keluarnya perbup.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Menurut Yetty, perbup itu masih digodok di Bagian Hukum setelah semua SKPD baik melalui PA (pengguna aggaran) maupun KPA (kuasa pengguna anggran) telah mengajukan dokumen pelaksanaan kegiatan/program ke DPPKAD. "Semuanya sudah kami kirim ke Bagian Hukum. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, kami masih menunggu perbup di Bagian Hukum rampung," kata Yety. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News