SURABAYA, BANGSONLINE.com - Nur (42), warga Jl Manukan Tirto IV diurus polisi Sektor Tandes, gara-gara jualan sabu, karena usaha nasi goreng miliknya gulung tikar.
Saat penangkapan di rumahnya, ditemukan barang bukti (BB) 3 poket SS 0,82 gram, seperangkat alat hisap, korek gas, timbangan elektrik, handphone (HP), plastik klip, dan uang hasil penjualan SS sebesar Rp 450 ribu.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Tersangka mengaku kulakan sabu kepada PG, yang buron. Nur sudah empat kali jualan.
Sedikitnya N-R sudah empat kali melakukan transaksi dengan sistem ranjau dengan PG dari bulan Agustus 2015 lalu. Setiap membeli barang sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2 juta, Nur mengecernyua menjadi beberapa poket dengan harga Rp 200 - 400 ribu. “Saya kenal dengan PG saat sama-sama di penjara di LP Medaeng atas kasus narkoba,", aku Nur.
Nur ditangkap, bermula dari penggerebekan pesta sabu di Perumahan Perhutani Jl. Sambiroto IXe, Lakarsantri dan sedikitnya meringkus 4 pelaku. Dari sinilah diketahui, bahwa narkoba dibelinya dari Nur seharga Rp 200 ribu per poket.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Kapolsek Tandes Kompol Tahiruddin Harahap mengatakan, Nur tidak sekali ini saja berurusan dengan polisi, melainkan sudah ketiga kalinya. Tahun 1995 Nur terlibat kasus pencurian sepeda angin, dan divonis 5 bulan penjara. Tahun 2012 silam, Nur terjerat kasus sabu dan diganjar 1 tahun 2 bulan. “Kini tersangka kembali kami tangkap untuk ketiga kalinya atas kasus sabu-sabu,” ungkap Harahap, didampingi Kanitreskrim, AKP Bambang. (sby2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News