MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun meringkus Mabrur (38), warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun karena menanam empat pohon ganja di perkebunan pembibitan cengkeh yang ada di dekat rumahnya. Petani ini mengaku memperoleh bibit ganja dari temannya, di Jakarta.
Tersangka menanam ganja di polibag dan disembunyikan di antara bibit taman cengkeh di kebun milik miliknya yang ada di Desa Segulung. Namun belum dipanen, aksinya terendus kepolisian. "Setelah kita cek ternyata memang benar. Dan tersangka langsung kita bawa untuk menunjukan di mana ia menaman ganja yang ia sembunyikan," ujar Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi, Kamis (14/1).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat tanaman ganja yang ditanam di polibag dan di sembunyikan di antara bibit taman cengkeh di kebun milik miliknya yang ada di Desa Segulung. "Dari pengakuan tersangka ganja tersebut ia konsumsi sendiri di gubuk yang ada di tengah sawah miliknya," kata AKP Paidi.
Sementara itu, tersangka yang bujang lapuk ini mengaku mendapatkan benih ganja tersebut dari temannya asal Jakarta. Awalnya ia menanam tujuh buah pohon ganja, namun tiga di antaranya mati.
"Saya dapat benihnya dari teman saya yang mampir ke rumah saya. Kemudian saya tanam di polibag dan saya taruh di antara benih cengkeh," kata tersangka. Kini tersangka terancam hukuman 12 penjara karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bjt/rev)
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News