SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdalih ada permasalahan dalam rumah tangga, pasangan suami istri (Pasutri) ini kompak hisap sabu secara bersama. Pasutri ini meyakini dengan nyabu, masalah bisa diselesaikan.
Pasutri yang dikaruniai satu anak yang masih berusia 3 bulan asal Jl. Wonorejo 4 No.123 Surabaya tersebut bernama Oki Oktaviana (22) dan suaminya Mashuri (24). Keduanya ditangkap Unit Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada Senin (11/01) lalu di tempat kos pasutri tersebut di Jl. Semut Kali.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Mashuri sehari-harinya berprofesi sebagai satpam di pergudangan Jl. Margomulyo. Ia mengaku sepakat dengan istrinya untuk mengonsumsi sabu demi menghilangkan stres karena sering terjadi cek-cok.
"Untuk masalah keuangan dalam keluarga tidak ada permasalahan, dibilang cukup ya cukup saja. Narkoba sabu tersebut saya beli seharga Rp 400 ribu dari penjual di Tambak Mayor yang biasa disebut G," imbuh Mashuri, Jum'at (15/01).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba. Oky Ditangkap terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan pada suaminya, yakni Mashuri.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 poket kecil sabu seberat 0,9 gram dan 0,5 gram, satu buah pipet dan korek api yang dimodif sebagai kompor," jelas Djanu.
Kini pasutri tersebut ditahan di penjara Polres Tanjung Perak dant terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News