Oper Kredit Kendaraan tanpa diketahui Pihak Leasing, Bisa Berujung Penjara

Oper Kredit Kendaraan tanpa diketahui Pihak Leasing, Bisa Berujung Penjara

Sehingga, Elmy pun tidak dapat membayar selama 4 bulan berturut-turut. Roby Anggoro, selaku survivor dari pihak FIF mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan pembayarannya.

Namun, saat pihak leasing menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran dan keberadaan motor tersebut, Elmy tidak bisa menujukkan dengan alasan dipindah tangankan kepada orang lain.

Pihak leasing FIF pun memutuskan melaporkan Elmy kepada pihak kepolisian dengan pasal 36 UU Fidusia.

Kuasa Hukum PT. FIF, Satria Achyar SH mengatakan kasus ini agar dijadikan pelajaran bagi konsumen kredit agar tidak seenaknya sendiri memindahkan kredit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak pemberi kredit.

Pihaknya mengaku masih banyak perkara yang sama lainnya yang belum diproses secara hukum. "Awal ini sebagai pelajar, nanti masih banyak perkara begitu yang belum kita laporkan," terangnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO