LAMONGAN, BANGSAONLINE.com-Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk usia pensiun di Kabupaten Lamongan pada tahun 2016 ini dipastikan akan meningkat.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan, Ismunawan, tidak diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5 tahun 2014 di tahun 2016 ini membuat jumlah pensiunan di Kabupaten Lamongan dipastikan meningkat.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
“Dengan diterapkannya UU ASN no 5 tahun 2014 akan ada peningkatan jumlah PNS yang akan masuk usia pensiun pada tahun ini, karena harusnya sudah pensiun mulai tahun 2014 lalu akan masuk usia pensiun pada tahun ini,” katanya, Sabtu (16/1).
Sementara Pemerintah pusat memastikan pada 2016 tidak ada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini tentu menjadi pukulan bagi Pemkab Lamongan. Pasalnya, hingga kini Lamongan masih kekurangan sebanyak 4.679 PNS.
“Hingga akhir 2015 ini Lamongan hanya terisi 11.788 PNS, Padahal kebutuhan idealnya seharusnya 16.467," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Lamongan, Ismunawan.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Kekurangan jumlah PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan saat ini, kata Ismunawan cukup berbahaya. Karena akan sangat mempengaruhi masing–masing SKPD yang kebutuhan karyawannya tidak terpenuhi.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, per 1 Januari hingga akhir Desember 2015, ada 215 PNS yang purna tugas. Sebanyak 208 orang di antaranya dari bidang pendidikan, 1 orang bidang kesehatan, 2 orang dari Inspektorat, 1 orang dari DPU Pengairan, 1 orang dari Dinas Pertanian dan Kehutanan dan 1 orang lagi dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Dari perhitungan periode tahun tahun 2016 sampai dengan 2019, diperkirakan akan ada sebanyak 1.259 orang PNS yang pensiun.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Pemerintah Lamongan, kata Ismunawan, jauh hari sudah berusaha untuk merayu pemerintah pusat agar ada penambahan atau formasi baru untuk PNS Lamongan.
Namun kenyataannya pemerintah pusat memberlakukan moratorium dan sangat berbahaya. “Jadi jika pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium hingga tahun 2019, maka kekuranganan PNS meningkat menjadi 5.938 orang,“ katanya.
Masih menurut Ismunawan, meskipun ada perubahan untuk batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang baru, namun untuk proses pensiun tidak ada perubahan dan sama seperti sebelumnya. “Termasuk dana pensiun yang akan diterima masih belum ada perubahan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Baca Juga: 80 KK di Lamongan Terima Bantuan Program RTLH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News