NGAWI, BANGSAONLINE.com - Arbai Efendi bin Kaulan (13) dan Sukmawanto bin Tukiran (14), dua bocah ini dilaporkan ke Polsek Paron oleh petugas PT KAI Daop 7. Dua bocah yang masih duduk di bangku MTs itu dilaporkan karena melempari kereta api dengan biji kluwek.
Hal ini dinilai dapat mencelakai atau membahayakan orang lain.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Sebelum melaporkan ke Polsek, petugas PT KAI sebelumnya sudah menangkap bocah tersebut.
Sementara Kapolsek Paron AKP Wayan Murtika, saat dikonfirmasi bangsaonline.com terkait peristiwa tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak PT KAI Daop 7.
"Karena masih di bawah umur, pihak polsek menyerahkan ke pihak sekolah dan memanggil kedua orang tua dari anak tersebut untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wayan singkat. (nal/rev)
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News