Kasus Korupsi Perdin Seret Istri Mantan Ketua DPRD Lamongan

Kasus Korupsi Perdin Seret Istri Mantan Ketua DPRD Lamongan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 miliar, kini merembet ke mana-mana. Perkembangan terakhir, kasus ini menyeret Maskuriyah, istri Makin Abbas, mantan Ketua DPRD Lamongan periode 2009-2014. Saat ini, Makin Abbas menjadi anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang sempat tiga tahun ngendon di Kejari Lamongan tersebut menyeret 8 orang tersangka dan empat di antaranya sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya. Setelah menghuni Rutan Medaeng, tiga mantan Ketua Komisi DPRD Lamongan akhirnya membuka suara tentang pusaran kasus yang terjadi 2012 ini.

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Melalui Agus Happy, pengacara tiga terdakwa, ia menyebutkan adanya keterlibatan istri Makin Abbas, Maskuriyah, dalam kasus korupsi Perdin Lamongan 2012 tersebut.

Kasis Pidsus Kejari Lamongan, Edy subahan,SH yang dikonfirmasi bangsaonline.com, Rabu (27/1) terkait masalah ini, enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan belum tahu soal keterlibatan Maskuriyah karena selama penyidikan tidak muncul nama tersebut.

"Kita sekarang sedang fokus pada delapan tersangka dulu, apalagi yang empat orang sudah ditahan di Medaeng," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Namun demkian, pihak Kejaksaan tidak tertutup kalau memang ada data dan bukti baru terkait kasus yang sudah berjalan di persidangan ini. "Kalau nanti dalam persidangan disebut nama tersebut (Maskuriyah-red) akan kita dalami dan kita kembangkan. Mengapa kok baru muncul sekarang, kok nggak dulu-dulu saat penyidikan," ujarnya setengah bertanya.

Agus Happy menyebutkan, Maskuriyah terlibat setelah namanya muncul dalam surat perjanjian kerja sama antara DPRD dengan Muniroh, Pemilik CV Jaya Wisata dalam kegiatan Perdin 2012. Dalam surat kerjasama yang dibuat oleh Notaris Rahayu Sri Utami itu, Dalam surat kerjasama itu terjadi kesepakatan antara pihak pertama dengan kedua Maskuriyah, dalam setiap kali ada kegiatan dewan. Pihak kedua memberikan modal usaha Rp 250 juta pada pihak pertama, dan pihak pertama memberikan Rp 25 juta kepada pihak kedua setiap ada kegiatan dewan 23 kali dari 15 Juni 2012 hingga 24 Agustus 2014.

"Dalam perjanjian seperti itu tidak boleh menurut UU Tipikor, karena kegiatan DPRD dibiayai oleh negara. Maskuriyah itu istri Makin Abbas, Ketua DPRD Lamongan saat itu," ungkap Agus Happy. (qom/rev)

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO