SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh di Jawa Timur kembali harus sabar untuk menerima Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebagaimana ketetapan gubernur beberapa waktu lalu. Hal ini, menyusul persetujuan penangguhan UMK 2016 oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan(Disnakertransduk), total perusahaan yang disetujui permohonan penangguhannya adalah 89 perusahaan. Sementara yang ditolak sebanyak 4 perusahaan.
BACA JUGA:
- Jadi Atensi Pemerintah Pusat, Wali Kota Eri Kawal Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Sampai Tuntas
- Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
- Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
- Amankan Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polda Jatim Kerahkan 3.200 Personel dan Tim Khusus
Kalangan DPRD Jatim juga tidak mempersoalkan keputusan Disnakertransduk atas hasil verifikasi tersebut. Alasannya, hasil tersebut sudah seusai dengan prosedur. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari.
“Terpenting adalah buruh tidak protes dengan keputusan itu. Toh ini juga hasil pembahasan bersama. Tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan,” ujar Agatha Retnosari, Kamis (28/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK). Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Risiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sector untuk UMSK tersebut cukup rasional. Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,” tutur Ketua Pemuda Katolik Jatim ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




