SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh di Jawa Timur kembali harus sabar untuk menerima Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebagaimana ketetapan gubernur beberapa waktu lalu. Hal ini, menyusul persetujuan penangguhan UMK 2016 oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan(Disnakertransduk), total perusahaan yang disetujui permohonan penangguhannya adalah 89 perusahaan. Sementara yang ditolak sebanyak 4 perusahaan.
Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
Kalangan DPRD Jatim juga tidak mempersoalkan keputusan Disnakertransduk atas hasil verifikasi tersebut. Alasannya, hasil tersebut sudah seusai dengan prosedur. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari.
“Terpenting adalah buruh tidak protes dengan keputusan itu. Toh ini juga hasil pembahasan bersama. Tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan,” ujar Agatha Retnosari, Kamis (28/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK). Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
“Risiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sector untuk UMSK tersebut cukup rasional. Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,” tutur Ketua Pemuda Katolik Jatim ini.
Anggota dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo tersebut melanjutkan, selama ini buruh selalu berada pada pihak yang rugi. Misalnya, pemberayan gaji yang tidak sesuai UMK, sanksi yang tidak adil hingga pencabutan hak berserikat.
“Kami banyak menerima laporan bahwa ada banyak perusahaan yang melarang buruh bergabung dengan serikat pekerja. Bahkan mereka yang diketahui bergabung ada yang diputus kontrak. Nah, hal-hal semacam ini harus diperhatikan,” tegas Agatha.
Baca Juga: Amankan Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polda Jatim Kerahkan 3.200 Personel dan Tim Khusus
Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Pemprov Jatim, Sukardo mengatakan, ada 93 perusahaan yang mengajukan. "Setelah kami verifikasi bersama dewan pengupahan dan tim appraisal, ternyata mayoritas perusahaan memenuhi syarat. Alasan penangguhannya masuk akal. Sehingga kami setujui,” imbuh Sukardo.
Mengenai lama masa penangguhan UMK, menurut Sukardo, bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Namun, sebagian besar adalah 12 bulan. Artinya, baru tahun depan, sejumlah perusahaan itu akan membayar upah sesuai ketetapan UMK 2016. “Itu persetujuan buruh dan pengusaha sendiri. Kami hanya menfasilitasi,” ungkap Sukardo.
Mantan Sekretaris DPRD Jatim ini, menambahkan hasil keputusan bersama atas penanguhan UMK 2016 tersebut sudah diserahkan ke biro hukum, untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Gubernur. “Begitu diundangkan dalam pergub, maka penangguhan UMK ini resmi berlaku,” pungkasnya. (mdr/rev)
Baca Juga: Ketua KSPSI Minta Perusahaan Tetap Berikan Upah Kepada Buruh yang Isoman, Sesuai SE Menaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News