LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kabar dugaan keterlibatan Maskuriyah (Istri mantan Ketua DPRD Lamongan, Makin Abbas) dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Lamongan Rp 3,2 miliar dibantah Syaifudin Zuhri, anggota FPKB DPRD Lamongan yang mengaku sebagai juru bicara atau mewakili keluarga Maskuriyah. "Berita yang selama ini beredar itu tidak benar dan sangat menyudutkan, Bu Maskuriyah tidak terlibat dalam kasus Perdin," ujarnya.
Menurut Syaifudin, perjanjian di depan notaris itu memang benar dilakukan antara Muniroh (pemilik travel) dan Maskuriyah dan tidak ada hubunganya dengan kasus perjalanan dinas DPRD Lamongan. Cerita Syaifudin, saat menjalankan usahanya, Muniroh kehabisan modal usaha dan kemudian mendatangi dieler Yamaha di Jalan Panglima Sudirman Lamongan tersebut. "Karena Bu Maskuriyah kasihan, akhirnya ditolong dengan memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp 250 juta," ujar Syaifudin.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Tapi karena tidak ada jaminan, kata Syaifudin, akhirnya Muniroh mengajak Maskuriyah ke Gresik dengan maksud membuat perjanjian penyertaan modal dan harus dikembalikan dengan cara dicicil setiap ada perjalanan dinas DPRD Lamongan Rp 25 juta selama 23 kali Perdin. "Siapa sih mas yang mau rugi, karena Bu Maskuriyah itu juga mencari untung, dan itu baru dicicil selama 6 bulan saja, karena keburu kasus," ujarnya seraya mengatakan apa yang dilakukan murni usaha dan tidak ada kaitannya di dewan.
"Karena sifatnya menolong dan mencari keuntungan, apalagi besaran cicilan juga ditentukan oleh Muniroh selaku peminjam uang, maka di perjanjian tersebut disebutkan kalau terjadi-sesuatu Maskuriyah tidak bertanggungjawab karena di luar kontek kedewanan," tambah Syaifudin.
Terkait munculnya perjanjian yang ditemukan secara tidak sah oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka itu, Syaifudin yakin bahwa Kejaksaan tidak akan menyentuh Maskuriyah, karena dasarnya tidak kuat.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
"Saya katakan tidak sah, karena perjanjian itu diperoleh bukan dari Maskuriyah atau Muniroh, saya sudah tanyakan kepada Muniroh di Medaeng, karena ingin tahu kebenaran perjanjian tersebut," ujarnya.
Pihaknya menilai apa yang dikatakaan PH tersangka itu tidak benar, bahwa niat jahat korupsi itu dimulai sejak hadirnya Maskuriyah dengan adanya perjanjian dengan Muniroh. ”Untung ada perjanjian itu, jika tidak ada itu Bu Kaji Makkin (Maskuriyah) bisa dikatakan gratifikasi jika menerima transferan,” lanjut dia.
Bahkan, menurut Syaifuddin, tudingan Agus Happy (PH) bahwa pelaksana kegiatan Perdin 2012 ini adalah Bu Maskuriyah sebagai pelasana kegiatan perdin 2012 salah alamat. ”Bodoh itu kalau menyebut Bu Maskuriyah sebagai pelaksana kegiatan. Pelaksana Kegiatan itu Sekwan. Jadi begini, kalau Agus Happpy mengatakan jika awal mulanya mark – up perdin itu penyebabnya dengan adanya perjanjian Maskuriyah dengan Muniroh itu salah, karena Perdin itu yang dijadikan dakwaan dimulai pada bulan Februari,” pungkasnya.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Sementara Kasi Pidana Khusus (Kasi PidSus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Edy Subhan mengungkapkan pihaknya akan menyelesaikan lebih dulu proses persidangan pun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya belum mengetahui (keterlibatan, red) Maskuriyah. Posisinya dan jabatannya apa, sampai ada perjanjian dengan terdakwa Muniroh. Untuk saat ini saya belum bisa komentar jauh," aku Edy Subhan.
Edi menambahkan. Saat ini pihaknya fokus pada kasus perjalanan dinas yang sudah ada, karena fakta di penyidikan belum terungkap adanya perjanjian kerjasama seperti temuan yang terbaru itu.
Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2012 senilai Rp 3,2 miliar ini menjerat seluruh Ketua Komisi DPRD Lamongan tahun 2012, yakni Jimmy Harianto (eks Ketua Komisi A dari partai Golkar), A Fatchur (Ketua Komisi B dari Partai Demokrat) Sulaiman, (Ketua Komisi D dari PAN) Soetardjo Syafi'i (Ketua Komisi C dari PKB) dan Nipbianto Dari PDI Perjuangan Ketua Komisi B menggantikan Fatchur.
Sementara itu tersangka di luar anggota Dewan yakni Abdul Munir (eks Sekwan), Rivianto (eks PPTK Setwan) dan Muniroh selaku pemilik Travel perjalanan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News