Suami Korban Perzinahan Minta Oknum PNS Dinkes Kota Kediri Dipecat

Suami Korban Perzinahan Minta Oknum PNS Dinkes Kota Kediri Dipecat Sepeda motor milik oknum PNS pemkot Kediri saat diamankan. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS, MS, yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Kediri terus memanas. Suami korban perselingkuhan ini meminta agar oknum PNS itu dipecat.

Alasanya, perbuatan oknum PNS ini telah melanggar etik karena perbuatannya membuat istrinya tidak sadar dan mau disetubuhi.

Baca Juga: Cemburu Istrinya Punya PIL, Pria di Kediri Cekik Istri, Lalu Bakar Rumah

Suami korban, Ripangi, yakin jika istrinya tidak mungkin berbuat 'serong'. Sebab, menurutnya, banyak oknum PNS beberapa kali mencoba merusak rumah tangganya, tapi gagal. "Saya yakin istri saya diguna-guna, dari pengakuan istri saya dia tidak sadar ketika bajunya dilepaskan. Untuk itu saya minta dia dipecat," kata Ripangi yang bekerja sebagai penjual akik ini.

Dia juga mengatakan jika sebelumnya oknum PNS ini sudah sering mencoba menggoda istrinya. Bahkan SMS mesra dari MS ini sempat ditunjukan padanya, sehingga dia yakin jika istrinya telah murni telah dikerjai oleh tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS Dinkes Kota Kediri, MS (41), kepergok berbuat asusila terhadap SU, istri Ripangi, warga Desa Nglumbang, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Selingkuh, Seorang Ibu Muda di Kediri Digerebek Suaminya Sendiri Bersama Warga

(Baca: Oknum PNS Dinkes Kota Kediri Kediri Kepergok Selingkuhi Istri Penjual Akik)

Saat kepergok begituan, sang istri yang kaget, langsung lari menghampiri Ripangi. Sementara pelaku yang merupakan aparatur Negara tidak dapat mengelak. Ripangi yang emosi langsung menghadiahi pukulan dan tendangan. Setelah itu, Ripangi menyerahkan pelaku ke kantor polisi.

Kapolsek Gurah AKP Totok Budiarto saat dikonfirmasi mengaku, telah menetapkan MS oknum PNS dan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 284 KUHP tentang perzinahan.

Baca Juga: Berdamai Lagi, Modin Bujel Cabut Somasi, ​7 Warga Tak Hadir, Persoalan Dinyatakan Selesai

Selain proses di kepolisian, kasus tersebut juga ditangani Inspektorat Kota Kediri. Ripangi dan istrinya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Ripangi, pihak inspektorat sudah melimpahkan kasus itu ke Pemkot Kediri untuk diputuskan oleh Walikota Kediri. 

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Kediri Drs. Apip Permana mengatakan, untuk sanksi administrasi terhadap pegawai negeri sipil didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah ada ketetapan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa ditentukan sanksinya. Sebab, dengan keputusan tersebut, dapat diketahui kesalahannya apa," jelas Apip. (rif/rev)

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Modin Bujel: 12 Warga Bujel Disomasi Modin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO