KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sempat berdamai, kemudian tidak terima dan melayangkan somasi kepada 12 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kini, Koirudin, Modin Kelurahan Bujel, dan Sutikno, Ketua RW 04 serta Aziz Ketua RT 02 RW 04, sepakat berdamai lagi.
Perdamaian kedua ini terjadi setelah Camat Mojoroto, Bambang Tri Lasmono didampingi Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo Budi turun tangan untuk mempertemukan kedua belah kubu di Kantor Kelurahan Bujel, Selasa (21/9) malam.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Pertemuan yang dihadiri oleh Koirudin didampingi kuasa hukumnya, M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., dan pihak-pihak yang sebelumnya akan disomasi antara lain Ketua RW 04 Sutikno, Ketua RT 02 Aziz, serta warga Bujel Busro, semula sempat tegang.
Bahkan salah satu pihak yang disomasi sempat menyalahkan beberapa media yang telah memberitakan kasus ini, sehingga menjadi ramai dan viral.
Namun pertemuan menjadi cair setelah Camat Mojoroto, mencoba menengahi dan akhirnya terjadilah perdamaian antara pihak Koirudin dan 3 orang dari 12 orang yang sebelumnya akan disomasi.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Tuduhan dugaan perselingkuhan antara Koirudin dan PA, istri Yasin, dicabut dan dinyatakan selesai. Sayangnya, dari 12 orang yang disomasi Modin Koirudin, hanya 3 orang saja yang menghadiri undangan mediasi, yaitu Sutikno, Aziz, dan Busro. Sementara, 7 warga Bujel lainnya tidak hadir.
Kepala Kelurahan Bujel, Mujiyo, menjelaskan bahwa permasalahan antara modin dan pengurus RW, RT, serta warga Bujel, sudah selesai. "Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya permasalahan ini dengan baik," kata Mujiyo usai pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu.
Mulai hari ini, ia memastikan tidak ada masalah lagi karena semua pihak sudah saling memaafkan. "Sudah selesai kembali seperti sebelum ada permasalahan," katanya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Akson, kuasa hukum Koirudin, juga mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dan warga yang diwakili oleh pengurus RW dan RT sudah selesai.
"Sebagaimana rekan-rekan media ketahui, bahwa hari ini pertemuan yang sangat menyejukkan, mencair, humanis, adanya satu komitmen kebersamaan antara para pihak yang sebelumnya bertikai yang berselisih paham itu telah islah rekonsiliasi," kata Akson, Selasa (21/9).
Menurut Akson, perdamaian terjadi dengan tidak memperdebatkan salah benar, tapi komitmen semangatnya adalah mencari solusi yang baik untuk kemanfaatan dan kemaslahatan.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
"Jadi sekarang sudah islah. Dengan berakhirnya yaitu saling memaafkan itu dan mencabut daripada tuduhan tersebut, maka kami anggap masalah ini selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke proses selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koirudin melalui kuasa hukumnya, Akson Nur Huda, melayangkan somasi kepada 12 orang yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Koirudin tak terima karena telah dituduh berselingkuh dengan PA, istri Yasin, warga setempat.
Ke-12 orang yang disebut sebagai para pengadu dan menyebarkan kabar fitnah tersebut adalah Sutikno selaku Ketua RW 04, Aziz Mashudi Ketua RT 02, M. Yasin selaku pelapor. Lalu sejumlah warga Bujel, Busro, Munir, M. Fathoni, Sulur Suworo, M. Fahrudin Alwi, Slamet, Sutikno, Ahmad Thoha, dan Mahbub Rojabi. (uji)
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Mbak Chicha Berkomitmen Setarakan Hak Penyandang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News