Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Dua Anggota DPRD Dijebloskan Penjara

Kasus Korupsi Perdin Lamongan, Dua Anggota DPRD Dijebloskan Penjara Syafe'i Soetardjo saat dikawal menuju mobil tipikor yang akan membawanya ke Lapas Lamongan. foto: nurqomar/ BANGSANOLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Lamongan, H Sutardjo Syafe’i dari fraksi PKB dan Nipbianto dari fraksi PDI Perjuangan, dijebloskan ke penjara, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (3/2).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan pada tahun 2012. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik dari Kejari mengantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Syafe'i dan Nipbianto menjalani pemeriksaan oleh Kejari selama 6 jam lebih dengan didampingi penasehat hukumnya. Ditahannya Syafe'i dan Nipbianto ini menyusul empat tersangka kasus korupsi Perdin yang telah lebih dahulu ditahan oleh Kejari.

Keempat orang yang telah lebih dahulu dijebloskan ke hotel prodeo adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, A Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan, serta Muniroh selaku rekanan penyedia jasa perjalanan dinas.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Edi Subhan,SH kepada wartawan menjelaskan bahwa dua tersangka sudah tuntas dan layak untuk dilakukan penahanan. "Karena bukti sudah cukup, kedua tersangka (Soetarjo dan Nipbianto-red) kita lakukan penahanan. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Lamongan," ujarnya

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Pantauan wartawan, dua tersangka tidak menggunakan pengawalan dari pihak kepolisian saat dibawa menuju lapas. Bahkan, Syafe'i tampak tersenyum. Sedangkan Nipbianto berusaha menghindar dari jepretan kamera wartawan.

Disinggung soal temuan data baru terkait dugaan keterlibatan Maskuriyah (istri Makin Abbas, mantan Ketua DPRD Lamongan yang kini duduk di FKB DPRD Propinsi Jawa Timur), Edi mengaku akan mendalaminya. Sebab, hal itu merupakan bukti baru dan tidak muncul saat penyidikan ketika menetapkan 8 orang tersangka.

"Kemungkinan adanya keterlibatan Maskuriyah tetap ada, tapi untuk sementara kita selesaikan yang ini dulu, karena masih ada dua orang lagi yakni AbduL Munir (mantan Sekwan) dan Rivianto (PPTK) dalam program perjalanan dinas DPRD Lamongan," ujarnya. (qom/rev)

Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO