SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Sidoarjo masih menjadi surga bagi pelaku pengoplosan elpiji. Buktinya, ketika anggota Satreskim Polres Sidoarjo melakukan penggerebekan kegiatan pengoplosan tabung elpiji subsidi di rumah kontrakan di Desa Wilayut RT 12 RW 3 Kecamatan Sukodono, Rabu (3/2), pelakunya kembali lolos. Buron tersebut diketahui adalah AN, warga Surabaya.
Petugas hanya mendapati 9 pekerja yang menjadi anak buah AN. Mereka ditugasi oleh AN untuk mengoplos tabung elpiji melon ukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir SIK yang datang langsung dalam penggerebekan mengungkapkan, jika AN telah mengoplos elpiji sejak 7 bulan lalu. Rumah kontrakan di Desa Wilayut dijadikan tempat untuk mengoplos elpiji setelah mendapatkan banyak tabung melon di pasaran.
"Setelah mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram," jlentrehnya.
AN juga telah mengumpulkan tabung elpiji kosong 12 kg dan 50 kg di pasaran untuk diisi gas dari tabung elpiji melon dengan alat penyulingan yang sudah disiapkan AN. Dari hasil oplosan tersebut, AN meraup keuntungan sekitar Rp 16 juta per hari. Keuntungan tersebut didapat karena harga elpiji melon di pasaran masih terjangkau dengan harga sekitar Rp 20 ribu. Untuk mengisikan di tabung 12 kg, AN hanya membutuhkan biaya Rp 80 ribu untuk 4 kali pengisian gas dari tabung melon. Sedangkan harga tabung elpiji 12 kg di pasaran seharga sekitar Rp Sidoarjo Rp 133.300,- per tabung.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dari lokasi penggerebekan, petugas juga mengamankan total 661 tabung elpiji melon. Rinciannya, 290 tabung kosong serta 371 tabung elpiji yang masih berisi gas. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 43 tabung yang masih isi dan tabung 12 kilogram sejumlah 27 tabung dan 9 di antaranya kosong.
Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir SIK menegaskan, pihaknya akan memburu AN yang saat ini diketahui berada di Surabaya. Sebab, polisi sudah mengantongi identitas AN yang sudah lama menjadi incaran. "Pekerja AN masih kami mintai keterangan untuk memperdalam keterangan kegiatan pengoplosan yang sudah dilakukan," katanya.
"AN telah melanggar pasal 53 tentang pengelolan dan pemasaran gas elpiji. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Secepatnya akan kami tangkap AN," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News