Tim Bareskrim Mabes Polri Tindak Pidana Umum saat melakukan penggeledahan di RSCM terkait asas praktik jual beli ginjal, Kamis (4/2). foto: merdeka.com
Ketiga rumah sakit itu menurut Hadi berada di Jakarta, namun ia belum mau menyebutkan status rumah sakit itu apakah rumah sakit negeri atau swasta. "Inisial rumah sakitnya C, AW dan C, semua ada di Jakarta," sebut Hadi.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Sementara Direktur Utama RS Cipto Mangunkusumo, dr. Heriawan Soejono menaikkan nada suaranya ketika ditanya pewarta mengenai adanya indikasi keterlibatan dokter yang bertugas di RSCM mengenai penyalahgunaan prosedur operasi ginjal.
"Langkahi dulu mayat saya kalau mau main-main di RSCM. Saya tidak mengerti jika memang ada dokter atau oknum yang melakukan hal negatif seperti itu," katanya di Gedung Kencana RSCM, Jakarta, Kamis (4/2).
Dirinya juga menjelaskan bahwa RSCM tidak akan melindungi oknum dokter yang menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. Jika terbukti, ada hal tersebut, maka RSCM akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Heriawan menerangkan kedatangan Bareskrim Mabes Polri ke tempatnya hanya mengambil bukti-bukti bahwa pernah ada pasien yang melakukan operasi transplantasi ginjal. Bukan berarti ada hal yang mencurigakan di RSCM.
Menurutnya, seluruh prosedur untuk melakukan operasi cangkok ginjal tergolong sangat ketat dan memakan waktu yang panjang.
Sementara kedatangan Bareskrim menurutnya, hanya mengambil bukti dari rekam medik pasien. "Kan cuma ambil rekam medik saja. Apa saja yang terkait dengan kepolisian dan kriminal itu sudah bukan urusan kami," katanya.(kcm/okz/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




