JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto ikut menandatangani petisi di change.org dan menyebarluaskannya. Ini bentuk dukungannya untuk menolak revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi?” kata Bambang dalam petikan surat yang disampaikan oleh Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, Sabtu, 6 Februari 2016.
Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Bambang, dalam suratnya, menyebutkan ada beberapa poin yang akan direvisi oleh DPR. Salah satunya terkait akan dibentuknya Dewan Pengawas KPK. “Adanya Dewan Pengawas yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK,” katanya.
Selanjutnya ia menyebutkan adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan KPK yang tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik.
Berdasarkan pantauan Tempo di website change.org, petisi online “Jangan Bunuh KPK” yang dibuat oleh Suryo Bagus mendapat tandatangan dari 55 ribu pendukung. Hal ini, menurut Bambang, menandakan bahwa rakyat Indonesia tak bisa dibohongi. “Dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi.”
Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI
Seperti diberitakan sebelumnya, draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016).
Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun, PDI-P mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P. Ichsan Soelistyo menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Baca Juga: Politikus Rayap, Siapa Mereka?
Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya pembahasannya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Kini, ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga: Cincin Lord of the Ring dan KPK
Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK sudah menolak UU 30 Tahun 2002 direvisi.
Berikut adalah daftar 45 anggota DPR pengusul revisi UU KPK yang didapat Kompas.com dari Ichsan Soelistyo:
1. F-PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Ichan Soelistio, Niarius Gea, Arteria Dahlan, Abidin Fikri, N Falah Amru, Juniamart Girsang, M Rakyan Ihsan Yunus, Adisatrya Sulisto, Darmadi, Risa Mariska, Irine Yusiana Roba Putri, Charles Honoris, Dony MD, dan Imam Suroso.
Baca Juga: Aksi Turun Jalan Jilid 2, Ratusan Mahasiswa Tuntut Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM
2. F-Nasdem: Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny I Priambodo, H Hasan Amirudi, Tri Murni, Yanyuk Sri R, Ahmad Amin, Hamdhani, Sulaiman H, dan T Taufiqul.
3. F-Golkar: Tantowi Yahya (tapi membantah, mengaku namanya dicatut) Adies Kadir, Dodi Acep, Bambang Wiyogo, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Dito Ganinduto, Hamka B KAD, dan M Misbakhun.
4. F-PPP: Mz Amirul T, Elviana, M Arwani Thomafi, dan Donny AM.
Baca Juga: Presiden Rakyat atau Presiden Partai?
5. F-Hanura: Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, dan Inas Nasrullah.
6. F-PKB: Irmawan dan Rohani Vanath.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Lakukan Aksi Damai Tuntut Dewan Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News