SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo bakal mengusulkan agar ganti rugi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta aset milik Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo, bisa dibayar tahun ini. Pembayarannya diharapkan dari dana talangan pemerintah.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, dr Wijono mengatakan pihaknya berupaya agar permasalahan ganti rugi lumpur tuntas tahun ini. "Untuk aset milik pemkab, fasum, fasos, aset desa dan tanah wakaf bisa diselesaikan tahun ini," ujar Wijono kepada wartawan, Senin (8/2).
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Politisi PDIP tersebut menambahkan, untuk data-data aset pemkab, aset desa, fasum, fasos dan tanah wakaf sudah ada. Namun, pembayaran aset-aset itu terkendala administrasi. Wijono mencontohkan untuk aset desa harus ada persetujuan dari Mendagri. Demikian pula tanah wakaf harus ada persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag). Meski demikian, dia optimistis jika syarat administrasi itu bisa dipenuhi.
Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Sidoarjo Asrofi mengatakan aset pemkab yang terendam lumpur dan pembayarannya menjadi tanggungjawab Lapindo sekitar 200 hektar. Dari total kawasan yang terendam lumpur 641 hektar yang pembayarannya menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. Aset, milik pemkab seluas 200 hektar berupa fasos dan fasum, seperti, jalan, aset desa atau kelurahan dan lainnya.
Aset itu tersebar di Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Pemkab sudah pernah mengajukan klaim ke Lapindo. Namun, dari pihak Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya belum bisa membayar masih fokus menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Sedangkan untuk ganti rugi aset pemkab yang dibayar oleh pemerintah masih menunggu kebijakan dari Menteri Dalam Negeri , termasuk tanah kas desa. Kemungkinan akan diganti dengan lahan lagi atau dibayar.
Sementara itu, Maimun Sirodz, tokoh masyarakat Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon mengatakan untuk tanah wakaf harusnya segera dibayar. Tanah wakaf itu kebanyakan lahan dsn bangunan masjid serta musala. "Kami mendesak tahun ini segera dibayar. Baik tanah wakaf di area peta terdampak yang ganti ruginya menjadi tanggungjawab Lapindo maupun pemerintah," harapnya Maimun Sirodz. (sta/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News