SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan rokok ilegal sebanyak 18,7 juta batang, di halaman kantor, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2). Rokok ilegal ini tanpa dilengkapi pita cukai, memakai pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Jika lolos beredar, negara akan dirugikan senilai Rp 4,8 miliar.
Rokok ilegal ini hasil produksi home industri di sejumlah lokasi, di wilayah Jawa Timur. “Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal yang kita lakukan hari ini adalah yang ketiga kalinya selama periode tahun 2015. Sebelumnya, Bea dan Cukai juga telah memusnahkan 9.751.000 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” cetus Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rahmat Subagio, Selasa (9/2).
Baca Juga: Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilakukan simbolis di kantor DJBC Jatim I. sedangkan sisanya, dibawa ke kawasan Lawang, Malang, diangkut memakai 10 truk, untuk dimusnahkan menggunakan mesin. "Selama tahun 2015 pihak kami berhasil melakukan penindakan sebanyak 72.232.210 batang rokok ilegal dengan nilai sebesar 17.329.887.000 Rupiah,” imbuh Rahmat Subagio.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal itu, Kanwil DJBC Jatim I juga memusnahkan 33.949 botol minuman keras (miras) dengan nilai cukai sebesar Rp 1, 4 miliar. Miras itu, diantaranya diimpor dari China sepanjang tahun 2015 dengan nama dokumen sebagai sambungan pipa, namun ternyata isinya miras. "Ada juga penyitaan miras dari bawaan penumpang pesawat. Kebanyakan minuman impor dari luar negeri yang sebagian para TKI saat pulang ke tanah air,” jlentreh Rahmat. (cat/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News