Pembunuhan di Brawijaya Kedurus, Pelaku Sempat Masukkan Tangannya ke Kemaluan Korban

Pembunuhan di Brawijaya Kedurus, Pelaku Sempat Masukkan Tangannya ke Kemaluan Korban Tersangka pembunuh pacar saat di Polsek Wonokromo. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Uswatun Chasanah (17) yang ditemukan tewas di Jalan Brawijaya Kedurus 1 No.4 pada Sabtu (06/02) lalu, ternyata dibunuh gara-gara pelaku cemburu.

Hal itu disampaikan Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo, Selasa (09/02). Arief menjelaskan bahwa rasa cemburu yang berlebihan dari tersangka Mas'ud Suryadi (27) yang tinggal di Rusun Gunungsari asal Ds.Suko Wiryo Rt.06/01 Kec.Kota Bondowoso Jawa Timur menjadi motif pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Korban sempat diajak pelaku bersetubuh layaknya suami istri sebanyak satu kali pada pada Rabu (03/02)," kata Arief.

Masih kata Arief, korban dan pelaku ini baru berkenalan selama dua minggu yang dikenalkan oleh teman korban melalui telpon dan juga Facebook. Usai berkenalan, pelaku kemudian menjemput korban ke Probolinggo menuju Surabaya pada Kamis (04/02).

Kejadian berawal saat pelaku pulang dari bekerja sebagai karyawan air isi ulang di Rusun Gunungsari. Saat sampai di kos, terjadi pertengkaran yang mana korban meminta pulang ke desa dengan alasan ibunya sedang sakit.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Lalu pelaku mengambil balok kayu dan mengancam akan memukul korban. Kemudian tangan korban mencekik leher dan yang kiri dimasukan ke kemaluan korban hingga meninggal," tutup Kapolsek.

Sementara pelaku sendiri mengaku cemburu dan sakit hati karena korban beralasan pulang karena orang tuanya sakit. "Tetapi korban telepon dengan lelaki lain," singkat pelaku.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 bantal guling, 1 balok kayu, 1 sprei, 1 kain sarung, 1 celana jean, 1 sandal kulit dan Hp milik korban.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

Pelaku akan dijerat pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO