KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan atas kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan Sony Sandra, seorang pengusaha ternama di Kediri digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (10/2). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan jika kliennya sengaja diperas oleh oknum tertentu dan ada kesengajaan kasusnya dipersulit demi kepentingan tertentu. Hal ini disampaikan Arifin SH, kuasa hukum terdakwa usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo. SH. MH.
Sidang dengan terdakwa Sonny Sandra yang akrab dipanggil Koko ini digelar tertutup untuk umum.
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
“Kami selaku kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum atas kewenangan, terkait rumusan Pasal 64 dan Pasal 141 KUHP atas peristiwa pidana yang diadili pada 2 lokasi,” jelas Arifin.
Arifin menuding kasus yang didakwakan kepada kliennya merupakan bentuk konspirasi sekelompok orang yang ingin memerasnya.
Arifin pun menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal para korban dan tidak mengakui perbuatannya. “Klien kami tidak kenal dengan para korban dan kami berpikir ini motif pemerasan, kemudian tidak sesuai skenario kemudian disetting. Bahwa tidak ada perantara seperti disampaikan dalam dakwaan, atas itu kami menyampaikan keberatan dan berharap lembaga peradilan bertindak seadil – adilnya,” jelas pengacara kondang dari Surabaya ini.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Terkait eksepsi tersebut, Tatik Herawati .SH salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan jika kuasa hukum Koko menyatakan keberatan atas kewenangan mengadili, perbuatan yang dilakukan dan penerapan pasal yang didakwakan. “Kasus yang digelar di sini ini kan atas perbuatan diri sendiri, kami yakin bahwa perkara tersebut akan terbukti,” jelas jaksa senior.
Selanjutnya dalam waktu seminggu ini, tim JPU yang diketuai Kasipidum Teguh Warjianto. SH. MH akan menyusun kembali dakwaan atas keberatan disampaikan kuasa hukum Koko. Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Purnomo Amin Tjahjo. SH. MH. yang memimpin sidang membenarkan bahwa sidang akan digelar kembali pada 17 Februari mendengarkan jawaban atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Meski demikian, Purnomo Amin akan mempelajari atas eksepsi kompetensi yang kemudian akan diwujudkan dalam putusan sela atas kewenangan dimana kasus ini akan digelar sidang. Meski demikian, Ketua PN secara tegas menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara fakta dan memberikan perlakuan yang sama kepada siapapun dan atas kasus apapun. “Kami berikan perlakuan sama, siapa yang lebih dulu siap, maka sidang segera digelar,” jelas Purnomo Amin.
Baca Juga: Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Diberitakan sebelumnya, atas pengajuan BAP ke Kejaksaan Negeri Ngasem oleh Satreskrim Polres Kediri Kota tak kunjung mendapat persetujuan, akhirnya terdakwa Koko habis masa penahanannya sehingga harus dilepas. Namun, selang beberapa menit dilepas, Koko kembali diamankan atas dugaan kasus yang sama dengan korban yang berbeda. Akhirnya BAP ini diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan dinyatakan P-21 atau lengkap.
Namun fakta yang terjadi, seiring menjelang digelar sidang, pihak Kejaksaan Ngasem juga mengabarkan jika BAP untuk terdakwa Koko dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Atas polemik di atas memunculkan tanda tanya besar bagi warga Kota Kediri, atas indikasi permainan dari oknum lembaga hukum atas kasus yang menjerat pengusaha terkenal di Kota Kediri ini. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News