JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo diingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengamat politik senior DR Muhammad AS Hikam menengarai kemungkinan adanya "jebakan Batman" bagi Jokowi di balik usaha revisi UU KPK yang tidak populer itu.
Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
"Kalau dilihat secara politik jangka pendek dan menengah untuk kepentingan PJ (Presiden Jokowi), langkah revisi adalah salah satu resep paling ampuh untuk menggusur legitimasi beliau dan memburamkan prospek beliau terpilih lagi pada 2019," tulis Hikam di laman facebooknya, Kamis (11/2).
Menurut dia, legitimasi Jokowi akan tergerus jika mengamini revisi UU KPK. Ada sejumlah pertimbangan kenapa legitimasi Jokowi bisa tergerus. Partama, kata dia, tidak ada kepentingan mendesak yang dirasakan publik Indonesia untuk merubah UU KPK. Bahkan sebaliknya rakyat makin percaya kepada lembaga antirasuah itu sebagaimana adanya saat ini.
Kedua, salah satu komitmen politik Jokowi adalah memberantas korupsi. Sementara, revisi UU KPK akan dilihat publik sebagai inkonsistensi dari komitmen dan bahkan pengingkaran.
Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI
Ketiga, jika Jokowi menuruti keinginan KIH dan menteri-menteri yang dekat dengan parpol untuk merevisi UU KPK, maka hal ini menunjukkan kemandirian Jokowi sangat lemah. Padahal kemandirian tersebut justru merupakan salah satu janji politik dan sekaligus daya tarik Jokowi ketika menjadi capres.
Pertimbangan terakhir, revisi UU KPK adalah kepentingan parpol yang selama ini merasa dirugikan oleh keberadaan KPK sehingga mereka berusaha memperlemahnya. Dan jika setuju dengan revisi, Jokowi akan dipersepsikan publik sebagai orang yang terlibat dalam pelemahan tersebut.
"Dan ini akan sangat sulit bagi PJ untuk bisa menghilangkan tinta hitam tersebut dalam rekam jejak politiknya."
Baca Juga: Politikus Rayap, Siapa Mereka?
"Saya yakin begitu revisi dilakukan sesuai keinginan KIH dan menteri-menteri parpol di kabinet, Jokowi akan menjadi target kritik yang tak ada hentinya dari berbagai arah. Bahkan saya berani mengatakan, dukungan masyarakt sipil Indonesia yang merupakan salah satu landasan legitimasi politik dan moral kekuasaan Jokowi akan mengalami erosi terus menerus," kata Hikam.
Pilihan tentu ada pada Jokowi. Hikam yakin Jokowi sudah punya perhitungan yang masak apakah akan lanjut atau tidak soal revisi UU tersebut. Namun demikian, dalam hemat dia, tidak melihat satupun keuntungan bagi Jokowi untuk melakukan revisi.
"Paling yang diperoleh beliau hanya pujian sementara dari KIH. Tapi pujian dalam dunia politik adalah seperti buih yang cepat sirna. Semoga PJ memperhatikan dengan seksama kemungkinan adanya "jebakan Batman" di balik usaha revisi UU KPK yang sangat tidak populer itu,'' tukas Hikam.
Baca Juga: Cincin Lord of the Ring dan KPK
KPK sendiri hingga kemarin menolak habis-habisan revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Penolakan ini lantaran mereka merasa perombakan itu justru melemahkan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif optimis keluhan pihaknya didengar Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Apalagi penolakan atas usulan revisi UU KPK juga ditentang masyarakat. "Saya yakin Presiden akan mendengarkan suara rakyat dan suara KPK," ucapnya, Kamis (11/2).
Laode menegaskan, banyak pasal dianggap melemahkan lembaga antikorupsi. Sehingga penolakan dianggap satu-satunya jalan yang diambil untuk saat ini.
Baca Juga: Aksi Turun Jalan Jilid 2, Ratusan Mahasiswa Tuntut Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM
"KPK sudah mengatakan bahwa KPK menolak revisi UU KPK karena draf yang beredar tidak ada satu pun yang memperkuat KPK dan semua pasal melemahkan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK jika mengarah ke empat poin. Luhut pun menjelaskan pemerintah akan menolak revisi UU KPK jika keluar dari empat poin tersebut.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut.
Baca Juga: Presiden Rakyat atau Presiden Partai?
Namun, hingga kemarin KPK belum mendengar langsung sikap Presiden Jokowi soal revisi UU KPK apakah setuju atau menolak. "Kami belum mendengar langsung dari Presiden," kata Laode M Syarif.
Laode optimis Jokowi akan mendengar suara rakyat dan menolak revisi UU KPK. Sebab empat poin sendiri justru sangat melemahkan KPK bila sampai direvisi. (mer/kcm/det/rol/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News