DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Ketat Perusahaan yang tak Bayar Buruh Sesuai UMK

DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Ketat Perusahaan yang tak Bayar Buruh Sesuai UMK Nur Qolib. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka buruh di Kabupaten Gresik yang tidak dibayar (digaji,red) oleh perusahaan berdasarkan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, yakni Rp 3.042.500, disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Gresik.

Sebab, masalah ini bersentuhan langsung dengan pekerja di sektor bawah. "DPRD sangat prihatin mengetahui fenomena masih ada puluhan ribu buruh yang bekerja tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK tahun 2016," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut Nur Qolib, berdasarkan data Apindo, sebanyak 45.000 buruh tidak digaji sesuai UMK. "Jumlah itu tidak kecil. Makanya, harus disikapi serius," pinta politisi senior PPP asal Kecamatan Menganti ini.

Nur Qolib meminta kepada Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik agar mengawasi ketat perusahaan-perusahaan yang tidak menggaji buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK 2016.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apa sebetulnya yang terjadi. “Apakah perusahaan tersebut benar tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Atau pura-pura tidak mampu, padahal mampu?,” ungka Nur Qolib setengah bertanya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

“Kan bisa jadi perusahaan tersebut mampu. Tapi, pura-pura tidak mampu, karena takut keuntungan mereka akan turun," ujarnya.

Karena itu, Nur Qolib meminta kepada kepala Disnakertrans agar betul-betul selektif dalam menilai perusahaan-perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar buruh sesuai dengan UMK. “Sebab, banyak laporan yang masuk ke DPRD selama ini di Kabupaten Gresik setiap pasca penetapan UMK, mereka tidak mematuhinya,” urai Nur Qolib.

Mereka kemudian menakut-nakuti buruh akan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran kalau tetap menuntut diberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. "Mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali harus tetap bekerja meski gaji mereka tidak sesuai UMK. Kondisi seperti itu jangan sampai terjadi terus-terusan di Kabupaten Gresik," terang sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik ini.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Berdasarkan data yang masuk ke Disnakertrans Pemkab Gresik, pascapenetapan UMK tahun 2016 lalu, dari sekitar 1.800 perusahaan di Gresik, ada 7 perusahaan yang menyatakan keberatan membayar UMK. Mereka meminta kepada Gubernur Jatim, H. Soekarwo agar menangguhkan UMK di perusahaannya.

Ke-7 perusahaan itu adalah, PT Indoplast Makmur, di Jalan Mayjend Sungkono No. 61-65 Gresik. Warung Apung Rahmawati, Jalan Dr Wahidin SH 109 Kebomas. PT Media Teknika, Jalan Panglima Sudirman Ruko Dinari Blok E, Sidokumpul, Gresik.

Kemudian, PT Surabaya Mekabox, Jalan Raya Bambe KM 18 Driyorejo. PT Evitex Naya Manggala Jalan Raya Krikilan KM 28 Driyorejo. PT Priority One Indonesia, Jalan Krikilan KM 28 Driyorejo. Dan, PT Royal Oriental Raplastex, Jalan Krikilan KM 27,5 Driyejo

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Gresik, tambah Nur Qolib, harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan. Ia bahkan meminta agar Disnakertrans membatalkan atau tidak menuruti penangguhan UMK ke-7 perusahaan tersebut.

“Disnakertrans harus benar-benar turunkan tim survei yang kredibilitasnya teruji. Artinya, tidak main mata dengan pihak perusahan. DPRD menaruh harapan besar kepada Disnakertrans agar buruh di Kabupaten Gresik diberikan upahnya sesuai dengan ketentuan, " pungkas Nur Qolib. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO