Gerindra, PKS, dan PD Tolak Revisi UU KPK, Menkopolhukam Luhut Naik Pitam

Gerindra, PKS, dan PD Tolak Revisi UU KPK, Menkopolhukam Luhut Naik Pitam Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. foto: detikcom

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan naik pitam dengan adanya penolakan dari berbagai pihak terkait dengan 4 poin Revisi pada Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Luhut – seperti dilansir nbcindonesia.com - menantang pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK untuk bertemu dengannya guna berdiskusi pentingnya UU KPK direvisi.

"Orang yang bilang nggak setuju (revisi UU KPK) datang ke saya. Saya memang nggak ahli hukum, tapi sedikit-sedikit ngerti hukum," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/02/2016).

Mantan Kepala Staff Kepresidenan itu juga tak mempermasalahkan penolakan terhadap Revisi UU KPK. "Kalau tidak mau, ya gampang aja itu. Jadi kalau soal UU KPK kita sepakat pada 4 poin itu ya udah firm di situ," kata Luhut.

Ia mengaku heran terhadap orang yang menolak revisi UU KPK. Pasalnya, menurut Luhut, empat poin yang diusulkan untuk direvisi justru dalam rangka memperkuat KPK. Poin itu, misalnya, usul soal wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus yang tersangkanya sudah meninggal, kata Luhut, seharusnya dihentikan KPK.

"Masak orang sudah mati tetap dihukum? Orang sudah meninggal dunia, kasusnya tidak di-SP3? Di mana hak asasi manusianya?" ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Soal lain, yakni penyadapan harus seizin dewan pengawas. Menurut Luhut, penyadapan memang harus diperketat supaya tidak disalahgunakan. Luhut menyebut adanya pengalaman KPK sebelumnya yang melakukan penyadapan secara seenaknya. Namun, Luhut tidak menjelaskan penyimpangan penyadapan yang dimaksudnya.

"Yang enggak boleh itu kayak dulu, mau nyadap semaunya. Nah, sekarang harus ada persetujuan standing operation dari KPK," ujar Luhut dikutip dari tribunnews.com.

Ia menegaskan, persetujuan penyadapan dari dewan pengawas bukannya memangkas wewenang KPK. Selama tindakan penyadapan ditujukan untuk pelaku korupsi, hal itu tidak jadi soal. "Kalau memang ada dosanya, ya ngapain juga mesti minta izin pengadilan? Lakukan saja. Makanya harus diseleksi semuanya," ujar Luhut.

Beberapa pihak yang menolak revisi UU KPK mengatakan, jika KPK harus lapor dulu ke Dewan Pengawas, penyadapan yang dilakukan KPK rawan bocor. Apalagi jika Dewan Pengawas itu dari anggota DPR.

Sementara Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak revisi RUU KPK untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI, kemarin. Penolakan tersebut terjadi karena Fraksi Demokrat belum menerima naskah akademik dan baru menerima draf RUU KPK saat rapat berlangsung.

"Rabu kemarin, Badan Legislatif mengadakan rapat. Ketika pembahasan itu, kami baru menerima draf RUU KPK," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto saat memberi keterangan di Menteng, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akhirnya mengambil sikap soal revisi UU KPK. PKS makin mengarah menolak revisi UU KPK. "Hasil keputusan pleno fraksi PKS hari Kamis tanggal 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK," kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, kepada detikcom, Jumat (12/2/2016).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO