Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. foto: detikcom
Namun masih ada beberapa butir sarat. Seolah PKS tak ingin balik badan langsung seperti PD yang kini terang benderang menolak revisi UU KPK.
"Kecuali untuk menguatkan KPK agar dengan penguatan tersebut lembaga ini lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar, jangan kasus kelas teri, kedua pemerintah kompak dan konsisten mau membahas bersama-sama dengan DPR, jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkum HAM dan Presiden dan lingkaranya seakan ada ketidakkompakan di antara mereka," kata Jazuli seperti dilansir detik.com.
Ini berarti ada tiga Fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK. Semula Gerindra yang secara tegas menolak revisi UU KPK, Kemudian diikuti Partai Demokrat dan PKS. Yang mendukung revisi UU KPK adalah fraksi PDIP, PKB, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan Hanura.
Menurut Didik, sejak awal Fraksi Demokrat keberatan UU KPK masuk dalam pembahasan badan musyawarah DPR, apalagi belum menerima draf RUU yang akan dibahas.
Oleh karena itu, Fraksi Demokrat tidak bisa memberikan pendapat resmi atas revisi UU KPK saat rapat paripurna. Akhirnya, rapat paripurna yang rencananya akan berlangsung kemarin, Kamis (11/2/2016), ditunda.
"Kami tidak ingin UU KPK dibawa ke pembahasan (rapat) paripurna. Kami ingin tiap fraksi mendalami lebih dulu agar penguatan KPK terwujud," kata Didik.
Fraksi Partai Demokrat telah mencatat beberapa poin yang menjadi dasar penolakan perubahan. Menurut penuturan Didik, ada poin-poin yang membatasi ruang gerak dan cenderung memperlemah KPK.
Poin pertama terkait penyadapan dengan persetujuan dewan pengawas. Didik melihat poin tersebut mendegradasi indepedensi KPK dan disinyalir akan ada intervensi kekuasaan.
"Dewan pengawas ini akan ditunjuk oleh Presiden. Seharusnya, KPK bebas dari kepentingan apa pun. Peluang yang terjadi, dewan pengawas ini memiliki kepentingan yang ingin mengendalikan KPK," ujarnya.
Poin kedua adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Didik menganggap kewenanan SP3 ini justru akan melemahkan KPK. Dengan SP3, siapa saja menyalahgunakan kewenangan KPK. "Kalau untuk penghentian penyidikan, kan solusinya bisa melalui praperadilan," ucap Didik.
Poin terakhir yang juga harus dikhawatirkan adalah soal penyitaan. Bagi Demokrat, penyitaan merupakan bagian dari kinerja yang tidak terpisahkan di KPK.
Jika KPK harus meminta izin dewan pengawas, itu tentu akan memperlambat kerja KPK dan penyitaan bisa saja tidak diizinkan jika ada konflik kepentingan di dalamnya.
"Usul saya, sebaiknya KPK membuat standard operational procedure yang lebih terbuka dan akuntabel. Jadi, DPR lebih mudah dalam meminta pertanggungjawaban dan publik pun bisa ikut mengawasi," ucapnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




