Pakar Hukum Persoalkan Menkopulhukam Luhut Soal SP3 KPK

Pakar Hukum Persoalkan Menkopulhukam Luhut Soal SP3 KPK Menlopulhukam Luhut Binsar Panjaitan. Foto: tempo.co

JAKARTA, BANGSONLINE.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di media massa. Luhut mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diberikan wewenang untuk penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) melalui revisi UU KPK. Alasannnya, SP3 diterbitkan KPK jika ada tersangka yang meninggal dunia.

Menurut Fickar, pernyataan Luhut tidak relevan. Sebab, jika ingin menghentikan suatu perkara lantaran tersangkanya meninggal dunia, UU KPK tidak perlu direvisi. Hal itu telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Luhut Dicap Pengkhianat dan Jerumuskan Presiden, Beranikah Jokowi Memecat?

"Terhadap tersangka yang meninggal, KUHP itu sudah mengatur. Gugurnya tersangka, saat di penuntutan sampai di pengadilan kalau dia sudah meninggal dunia," ujar Fickar di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016) sore. 

Pasal 77 KUHP berbunyi, "kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia". 

Adapun, jika seorang telah masuk ke persidangan dan meninggal dunia, statusnya diatur dalam Pasal 83 KUHP yang berbunyi, "kewenangan menjalankan pidana dihapus jika terpidana meninggal dunia.

Baca Juga: Manuver Luhut-Cak Imin Ambyar! Jokowi: Tak Ada Presiden Tiga Periode

"Artinya apa? Tidak perlu ada revisi UU KPK soal penerbitan SP3 atas alasan menghentikan perkara tersangka yang sudah meninggal dunia. Itu sudah diatur dalam KUHP, tinggal dijalankan," lanjut Fickar.

Pernyataan Luhut disampaikan di kantornya, Jumat (12/2/2016). Awalnya, Luhut mengungkapkan keheranannya terhadap fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK. Sebab, empat poin yang diusulkan direvisi bertujuan memperkuat KPK, bukan sebaliknya. 

Ia saat itu menyebut soal wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mencontohkan kasus di mana tersangkanya sudah meninggal, sebut Luhut, seharusnya di-SP3 oleh KPK. Namun, lantaran KPK tidak memiliki kewenangan itu, KPK tidak dapat melakukannya. 

Baca Juga: Cak Imin Dituding Pemicu Demo 11 April, Luhut, dan Bahlil Tersudut, Politikus PDIP Desak Dicopot

"Masak orang sudah mati tetap dihukum? Orang sudah meninggal dunia, kasusnya tidak di-SP3? Di mana hak asasi manusianya?" ujar Luhut di kantornya, Jumat.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO