JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Untuk menyudahi pro dan kontra revisi UU KPK yang masih terus diperdebatkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan agar naskah akademik revisi UU KPK dipublikasikan masayarakat.
"Kalau memang ada naskah akademik revisi UU KPK yang tengah dilakukan DPR, sebaiknya publikasikan, sehingga dapat dipahami alasan utama mengapa UU KPK harus direvisi," tegas Mahfud MD saat membuka acara diskusi publik "Menuju Upaya Penguatan KPK" di Kantor MMD Initiative, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/02).
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Menurutnya, apapun pilihannya harus ada naskah akademik yang diubah, misalnya dari 4 hal yang dimunculkan tentang dewan pengawas yang akan diberi wewenang memberi izin kepada KPK untuk menyadap. Pertimbangan akademisnya bagaimana.
"Ya itulah, permasalahannya kok nggak ada naskah akademiknya yang dipublish. Apa sih naskah akademik? Kalau di dalam ilmu itu ada ukurannya. Ada rools kaitannya kenapa hukum itu harus begitu ada oppurtunity-nya. Bagaimana peluang penerimaan oleh masyarakat, bagaimana kemampuan membahasnya, itu tercatat semua di dalam naskah akademik. Nah ini nggak pernah ada. Naskah akademik itu harus mulai ada pertanyaan, mengapa harus diubah, mana kasusnya nggak ada? Soal penyadapan, mengapa harus diubah, oh ada penyalahgunaan, nggak pernah ada," bebernya.
Ditegaskan Mahfud, naskah akademik menjadi sangat vital dalam setiap perancangan maupun perubahan terhadap Undang-Undang.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
"UU itu perlu naskah akademik, karena belajar fakta, belajar berkaitan dengan Undang-Undang lain. Melihat problemnya, jadi mari kalau kita menguatkan KPK. Ya kuatkan sungguh-sungguh jangan setengah-setengah," pungkasnya. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News