JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rencana revisi UU KPK terus menuai perdebatan sengit. Banyak kalangan menilai revisi itu melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, terutama soal mekanisme aturan penyadapan. Pihak KPK pun juga sudah menyatakan tegas menolak revisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Syarif, mengaku tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) jika revisi bertujuan untuk mengatur persoalan penyadapan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Pasalnya, KPK tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan sebagaimana yang selama ini dipersepsikan. Bahkan, dijelaskannya KPK punya aturan main dalam menyadap.
"Tidak sembarangan kami menyadap seseorang, kita punya aturan main dan mekanisme," ujar La Ode saat menjadi pembicara pada diskusi publik "Menuju Upaya Penguatan KPK" di kantor MMD Initiative di Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Dijelaskannya, KPK telah bekerja sesuai dengan prinsip penyadapan secara umum berlaku di negara-negara lain.
Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI
"Penyadapan itu ada dua law dan dipraktekkan di dunia. Pertama, lawful interception by regulation dan lawful interception by the order. di indonesia penyadapan itu diterapkan," ungkapnya.
Lantas, mengapa masih ada yang mempertanyakan penyadapan KPK harus diatur lagi. Padahal bukan hanya KPK yang melakukan penyadapan, lembaga negara lain juga menerapkan penyadapan, seperti Polisi, Kejaksaan, BIN, BNN, dan BNPT. "Jadi, kalau mau diatur, atur secara komprehensif dan menyeluruh, jangan cuman KPK saja," pungkasnya. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News