SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Angota Polsek Wonokromo dibantu Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Uswatun Hasanah (16) alias Uus di Jalan Brawijaya Gang Kedurus, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Rabu (17/2).
Sebanyak 18 adegan dilakukan Mas'ud Suryadi (27) dalam rekonstruksi kali ini. Uswatun Hasanah (17), selaku korban diperankan anggota polisi wanita Satreskrim Polsek Wonokromo, Brigadir Sefti.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dengan pengawalan ketat aparat, tersangka mulai memperagakan satu demi satu adegan. Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mengetahui cara perlu mulai dari awal hingga akhir dalam melakukan pembunuhan terhadap gadis belia tersebut.
"Rekonstruksi ini mulai dari tersangka menjemput korban hingga kabur meninggalkannya,dalam adegan keempat, pelaku sempat menyetubuhi korban,” ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto.
Setelah melakukan hubungan badan, bapak satu anak ini sempat membeli makanan dan mendapati Uus sedang telepon dengan laki-laki lain.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dalam adegan kesepuluh, tersangka Mas’ud yang naik pitam terlihat masuk ke dalam kamar dengan membawa kayu balok yang kemudian memukul leher bagian belakang korban.
Masuk ke adegan selanjutnya, Mas'ud membekap korban dengan guling karena berteriak. Dalam kondisi sekarat, tangan kanan pelaku tetap mencekik, sedangkan tangan kiri merusak alat vital dengan tiga jarinya hingga meninggal dunia.
Kapolsek dengan satu bunga melati di pundaknya mengatakan, pembunuhan ini tidak terencana. "Tersangka melakukannya dengan spontanitas dan tidak terencana," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Mas'ud Suryadi dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News