Paripurna Revisi UU KPK Kembali Batal Digelar

Paripurna Revisi UU KPK Kembali Batal Digelar Publik menolak revisi UU KPK. foto: BBC

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal digelar. Pasalnya hanya ada satu unsur pimpinan DPR yang hadir, yakni Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto masih berada di luar Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan sesuai mekanisme, rapat paripurna harus dihadiri pimpinan DPR minimal dua orang. "Hanya ada satu unsur pimpinan, minimal dua orang pimpinan yang hadir, masih diluar kota," kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/02).

Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Dengan demikian, kata Firman rapat paripurna akan digelar kembali pada Selasa, (23/02) mendatang.

Terpisah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat dihubungi melalui pesan singkat belum bisa memberikan keterangan. Begitupun pesan BlackBerry Mesenger masih belum memberikan balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO