Draf Revisi UU KPK di DPR Berbeda, KPK Merasa Dibohongi, Ketua Ancam Mundur

Draf Revisi UU KPK di DPR Berbeda, KPK Merasa Dibohongi, Ketua Ancam Mundur SAVE KPK: Para 'superhero' saat mengampanyekan penolakan revisi UU KPK di bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/2). foto detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya merasa dibohongi terkait rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebab ternyata, draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berbeda dari yang diusulkan oleh pimpinan lama.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berbeda dari yang diusulkan oleh pimpinan lama. Menurutnya, isi draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.

Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya dengan pemimpin KPK yang terdahulu. "Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulkan itu apa. Berbeda dengan draf yang sekarang," kata Agus Rahardjo, usai menghadiri acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2) dikutip dari detik.com.

Agus lalu menjelaskan beberapa perbedaan tersebut. Misalnya, dalam salah satu pasal dari draf revisi UU KPK diperbolehkan mengangkat penyidik independen, yang merupakan inisiatif dari KPK sejak pimpinan KPK terdahulu.

Namun, dalam draf yang beredar justru berbeda, KPK nantinya hanya diperbolehkan mengangkat penyidik independen dari suatu institusi. Sehingga, KPK tak dapat bebas memilih penyidik dari institusi manapun.

"Poin-poin itu berbeda dengan draf yang sekarang beredar. Seperti penyidik independen, ternyata kalau draf yang ada sumbernya dari instansi tertentu," kata Agus di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2) dikutip dari merdeka.com.

"Revisi ini sudah dibicarakan KPK lama, sudah waktu kita bicara dengan KPK yang lama. Makanya kita tahu isi lama, berbeda dengan yang sekarang ada," ujarnya.

Agus juga menjelaskan dalam draf yang beredar juga mengalami perbedaan. Awalnya, dibentuknya Dewan Pengawas hanyalah untuk mengawasi etika pimpinan KPK. Namun, dalam draf wewenang Dewan Pengawas justru sangat luas. "Kemudian Dewan Pengawas dulu katanya hanya mengawasi etika ternyata draf sekarang enggak begitu," ujarnya.

Karena itu, apabila undang-undang tersebut tetap direvisi, Ketua KPK Agus Rahardjo siap untuk mengundurkan diri.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," ancamnya.

Sumber: detik.com/merdeka.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO