Terdakwa Sandal Berlafadz Allah Dituntut Ringan, FPI Geruduk Kejari Gresik

Terdakwa Sandal Berlafadz Allah Dituntut Ringan, FPI Geruduk Kejari Gresik PROTES: Massa FPI ketika menggeruduk kantor Kejaksaan Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Massa (Front Pembela Islam) Jatim menggeruduk kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik, Senin (22/2). Mereka protes lantaran tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang kasus sandal berlafadz Allah di PN (Pengadilan Negeri) Gresik.

Dalam sidang tersebut, diketahui terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan. "Tuntuan maksimal 5 tahun penjara, apa alasan JPU cuma menuntut terdakwa Nanang Kurniawan hanya 1 tahun 6 bulan? Andaikan JPU menuntut 5 tahun saja kita masih sakit hati, ini malah 1,5 tahun," teriak Ali Fahmi, Wakil Ketua Bidan Organisasi, DPD Jawa Timur ketika di Kantor Kejari Gresik, Senin (22/2).

Baca Juga: Merasa Dipersulit Urus Izin, Seniman di Pamekasan Tuding Polisi Takut FPI, Begini Kata Wakapolres

Lebih lanjut Ali menjelaskan, kasus sandal berlafadz Allah adalah kasus besar yang jelas-jelas telah melecehkan agama. "Kenapa cuma dituntut satu tahun enam bulan? Pencuri kayu saja lebih berat dari tuntutan ini. Ini ada apa dengan Kejaksaan? Ini pelecehan agama!," tegasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik, Adi Wibowo, tidak bisa banyak menjelaskan terkait pertanyaan pengunjuk rasa. Saat dialog bersama di ruang Kasi Intel, Adi hanya bisa menjelaskan bahwa terkait tuntutan tersebut karena terdakwa sudah meminta maaf terhadap MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Selain itu, terdakwa juga telah mengakui apa yang terdakwa perbuat adalah insiatif terdakwa. "Atas tuntutan satu tahun enam bulan karena menimbang terdakwa sudah meminta maaf kepada MUI, kepada umat islam melaluhi media masa dan MUI sudah memaafkan," ujarnya.

Baca Juga: Menghabisi Etnis Arab, Membela Etnis Tionghoa, Radikalisme tanpa Pengakuan

Yang menarik, saat ditanya ditanya oleh pengunjuk rasa siapa yang membuat tuntutan ini lebih ringan dari perkara pidana lainya, Kasi Pidum menjawab bahwa hal tersebut prosedur dari atasan. Namun, pihaknya enggan menyatakan siapa atasan tersebut. "Ini sudah prosudur dari atasan. Jadi kami hanya melaksanakan," pungkas Adi Wibowo.

Tak puas dengan jawaban Kejaksaan akhirnya membubarkan diri. Namun pihaknya berjanji akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak pada sidang lanjutan nanti. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO