Ingatkan Warga Terkait Larangan Penggunaan Simbol FPI serta Aktivitasnya, Sebar Maklumat Kapolri

Ingatkan Warga Terkait Larangan Penggunaan Simbol FPI serta Aktivitasnya, Sebar Maklumat Kapolri Pemasangan Maklumat Kapolri di balai desa.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol (Front Pembela Islam). Dikarenakan sesuai keputusan pemerintah, bahwa ditetapkan sebagai ormas terlarang.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bakal ditindak sesuai peraturan UU yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Berdasarkan itulah, dan polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan .

Maklumat tersebut dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Seperti di balai desa, mushola, fasilitas publik, bekas kantor sekretariat , dan beberapa titik lain.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

"Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama ," terang Kabagops Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (9/1/2021). Ia berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO