Pemasangan Maklumat Kapolri di balai desa.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol FPI (Front Pembela Islam). Dikarenakan sesuai keputusan pemerintah, bahwa FPI ditetapkan sebagai ormas terlarang.
Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bakal ditindak sesuai peraturan UU yang berlaku.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Berdasarkan itulah, Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Seperti di balai desa, mushola, fasilitas publik, bekas kantor sekretariat FPI, dan beberapa titik lain.
"Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI," terang Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (9/1/2021). Ia berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




