Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak masih Marak dengan Perjudian

Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak masih Marak dengan Perjudian Sembilan tersangka judi yang tertangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. foto: eko suyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tampaknya masih marak kasus perjudian. Terbukti, awal tahun 2016 kasus perjudian burung merpati ataupun kartu jenis remi masih mendominasi.

Meningkatnya jumlah kasus perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini jadi bukti bila masyarakat masih menggantungkan hidupnya dari perjudian dan sulit untuk memberantasnya.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

Selama periode 11 - 23 Februari 2016, sembilan orang tersangka ditangkap dari tujuh kasus judi. Tidak tanggung-tanggung, judi mereka beromzet Rp 2 juta per hari. Di antaranya dari judi bola, domino, dadu dan judi online yang berhasil diungkap.

Kesembilan tersangka yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di antaranya Muzaini (45), warga Jalan Sawah Pulo Gg. 2, Imam (25) warga Jalan Gresikan PPI, Hariyanto (28) warga Jalan Brongalan Sawah Gg. 4B , Beny (29) warga Jalan Jemursari No. 22 Surabaya.

Kemudian, Chandra (30) warga Jalan Rungkut Gunung Anyar, Ahmad (41) warga Jalan Petemon Surabaya, Safi'i (45) warga Jalan Dapukan Surabaya, Slamet (25) warga Jalan Tambak Gringsing Lama Surabaya, dan Aditya (29) warga Jalan Ploso Surabaya.

Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu, Rabu (24/02) mengatakan, pengungkapan kasus judi di kawasan Tanjung Perak ini berkat kerja keras anggota selama dua minggu. "Terkait meningkatnya kasus perjudian, bisa menjadi bukti bahwa masyarakat masih mengantungkan hidupnya dari perjudian," katanya.

"Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 set komputer, 5 lembar ATM BCA, 1 set kartu domino, 1 alas tikar, 5 lembar printout mutasi dan uang tunai sebesar Rp 4.500 ribu. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun," imbuh Djanu. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO