Soal Jasmas, DPRD Gresik Minta Dispendik dan Kesra Mendata Lembaga Penerima

Soal Jasmas, DPRD Gresik Minta Dispendik dan Kesra Mendata Lembaga Penerima Abdul Hamid, Ketua DPRD Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) yang dipending pelaksanaannya, karena lembaga yang bersangkutan tidak memiliki legal formal (payung hukum), disikapi serius oleh kalangan pimpinan DPRD Gresik.

Ketua DPRD Gresik, H .Abdul Hamid, meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menaungi lembaga-lembaga yang menerima bantuan program Jasmas DPRD Gresik agar intens melakukan sosialisasi soal produk peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Hingga saat ini, SKPD yang paling banyak menaungi lembaga-lembaga tersebut adalah Dispendik (Dinas Pendidikan) dan Bagian Administrasi Kesra (Kesejahteraan Rakyat). "Saya sudah meminta kepada Kepala Dispendik (Mahin) dan Kepala Bagian Kesra (Khusaini) agar intens melakukan pendataan lembaga-lembaga yang belum memiliki legal formal (berbadan hukum)," kata Ketua DPRD Gresik, H. Abdul Hamid.

Langkah ini, lanjut Hamid, ditempuh untuk menindaklanjuti aturan di UU (Undang-Undang). Di mana, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), disebutkan bahwa lembaga penerima bantuan harus berbadan hukum. "Kalau tidak ada badan hukumnya, ya tidak bisa menerima bantuan," jelas politisi senior asal Kecamatan Sidayu ini.

Hamid mengakui, pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016, banyak program Jasmas yang dipending. Bahkan, ada yang dikepras.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Langkah ini dilakukan, karena lembaga yang diajukan untuk mendapatkan bantuan Jasmas tersebut ada yang tidak berbadan hukum. Juga ada yang sudah berbadan hukum, tapi belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hamid memaklumi banyaknya gelombang protes dari kalangan masyarakat atau pengurus lembaga yang pengajuan Jasmasnya dikepras, karena diketahui tidak berbadan hukum atau sudah berbadan hukum, tapi belum mencukupi syarat.

Namun, dijelaskannya, kondisi tersebut sangat merepotkan para kalangan wakil rakyat yang dititipi bantuan (Jasmas) oleh konstituen atau masyarakat. "Saya menyadari posisi sulit yang dihadapi teman-teman anggota DPRD menghadapi protes dari masyarakat seperti itu. Tapi mau gimana lagi, wong kondisinya memang seperti itu," tukasnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Karena itu, tegas Hamid, dirinya sudah meminta Kepala Dispendik, Mahin dan Kepala Bagian Kesra, Khusaini untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada para pemangku lembaga yang Jasmasnya pada APBD 2016 dicoret karena belum berbadan hukum.

Dispendik sendiri menaungi ratusan lembaga pendidikan yang tersebar di 18 kecamatan yang selama beberapa tahun ini mendapatkan program Jasmas dari DPRD Gresik.

Begitu juga, Bagian Kesra. SKPD yang dipimpin Khusaini ini menaungi ratusan bahkan ribuan lembaga keagamaan seperti masjid, musala, dan lembaga keagamaan lain yang sudah bertahun-tahun menjadi objek program Jasmas 50 anggota DPRD Gresik. "Saya sudah meminta mereka agar memberikan penjelasan kepada pemangku-pemangku lembaga yang program Jasmasnya tidak digolkan karena terbentur payung hukum," terang Hamid.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Hamid menambahkan, DPRD memastikan bahwa lembaga yang pada APBD 2016 Jasmasnya dipending meski sudah berbadan hukum, akan dimasukkan pada APBD Perubahan Tahun 2016. "Karena itu, kami meminta masyarakat, pemangku lembaga tidak perlu khawatir," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO