JEMBER, BANGSANOLINE.com - Kalangan dewan melarang minimarket di Jember latah dengan ikut-ikutan menerapakan peraturan baru mengenai punggunaan kantong plastik berabayar di sejumlah kota di Indonesia. Sebab, Kabupaten Jember tidak masuk dalam kota-kota yang ditentukan dalam kantong plastik berbayar tersebut. Kenyataannya, minimarket maupun supermarket di Jember mulai ikut dalam peraturan ini dengan menarik biaya sebesar Rp 200,- untuk setiap kantong plastik pada konsumennya.
"Jika kita rasakan hanya membayar Rp 200,- per kantong plastik. Tapi jika diakumulasikan, berapa keuntungan yang didapat oleh minimarket tersebut," tegas politisi dari Fraksi Gerindra Anggota Komisi B DPRD Jember, Masduki dengan nada sengit, kemarin.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Masduki juga menegaskan kalau dewan menolak jika minimarket di Jember sudah menerapkan aturan tersbeut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Jika memang Kabupaten Jember masuk dalam kota yang ditunjuk, tidak masalah. Ini belum ada sosialisasi tiba-tiba sudah ditarik bayar Rp 200,- untuk setiap kantong plastik. Yang menjadi pertanyaan, uang hasil penjualan kantong plastik, masuk ke mana? Apa disetorkan ke negara atau masuk ke minmarket," paparnya.
Menurut Masduki, seharusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupten Jember mengetahui praktek curang tersebut. Sebaliknya, jika memang diterapkan di Kabupaten Jember, harus segera disosialisasikan.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Saya akan sampaikan ke ketua Komisi B dulu. Jika harus memanggil Disperindag, kita akan lakukan supaya masyarakat tidak salah paham,"pungkasnya. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News