JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisan akhirnya menangkap penguasa lokalisasi Kalijodo Daeng Aziz di kost-kostan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah beberapa lama menghilang.
"DA ditangkap oleh (Polres) Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal di Jakarta, Jumat (26/2).
Baca Juga: Dengan Iming-Iming Uang Koin, Lansia di Jakarta Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
Iqbal mengaku belum mengetahui dalam kasus apa Daeng Aziz ditangkap polisi. Karena kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Iya, diproses di Jakarta Utara," tutupnya saat dihubungi melalui ponselnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana tentang Prostitusi.
Penetapan Daeng Aziz menjadi tersangka berkaitan dengan penangkapan Daeng Nakku beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai penyedia praktik prostitusi di kawasan Kalijodo.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut. Disebutkan Razman, tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara bukanlah penangkapan namun hanya pemeriksaan atas sangkaan kasus pencurian listrik yang dituduhkan polisi kepada kliennya.
"Makanya kita heran, saat saya dengar klien saya ditangkap polisi saya pikir itu dari Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan tidak hadir, seharusnya pemanggilan itu ada protapnya baru klien kami ditahan," ujar Razman, Jumat (26/2) sore di lobby Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Razman mengaku ia baru mengetahui bahwa kliennya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (26/2) sore sekitar Pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Polri Saat Bersama Istrinya
"Ini batas pemeriksaannya-kan hanya 1x24 jam, kalau memang tidak terbukti ya, saya minta klien saya dibebaskan dari Polres, tolong hormati hak-hak dari klien saya," tegas pengacara kondang itu.
Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tersangka dengan unsur hukum yang belum valid terbukti benar.
"Kalau ada barang bukti kuat silakan ditunjukkan kepada kami, namun kalau tidak ada, kami berhak untuk mengajukan pra-peradilan atas penetapan Daeng sebagai tersangka," tegas Razman kepada wartawan. (jkt1/rev)
Baca Juga: Edan, Istri Polisi Mutilasi Dua Balitanya. Sajikan Potongan Tubuh di Meja Makan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News