Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid

Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisan akhirnya menangkap penguasa lokalisasi Kalijodo Daeng Aziz di kost-kostan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah beberapa lama menghilang.

"DA ditangkap oleh (Polres) Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal di Jakarta, Jumat (26/2).

Iqbal mengaku belum mengetahui dalam kasus apa Daeng Aziz ditangkap polisi. Karena kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Iya, diproses di Jakarta Utara," tutupnya saat dihubungi melalui ponselnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana tentang Prostitusi.

Penetapan Daeng Aziz menjadi tersangka berkaitan dengan penangkapan Daeng Nakku beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai penyedia praktik prostitusi di kawasan Kalijodo.

Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut. Disebutkan Razman, tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara bukanlah ‎penangkapan namun hanya pemeriksaan atas sangkaan kasus pencurian listrik yang dituduhkan polisi kepada kliennya.

Lihat juga video 'Modus Sebagai Teknisi, Pencuri Blower AC di Jakarta Nyaris Tewas Dihakimi Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO