SUMENEP, BANGSAONLINE.com - YS, warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, dilaporkan warganya kepada aparat kepolisian setempat. Pria yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga pendidikan anak usia dini di kecamatan setempat, diduga telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anak didiknya.
Dugaan kasus pelecehan seksual itu dilakukan kepada Bunga (nama samaran) pada 2014. Hanya saja kasus belum diproses lantaran keluarga Bunga baru melaporkan tindakan amoral itu sekitar awal tahun 2016.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa amoral itu sudah lama dilakukan, namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian. ”Kalau kejadiannya sudah dua tahun yang lalu, tapi baru dilaporkan kemarin,” katanya.
Diceritakan, saat itu Bunga diantar orang tuanya ke salah satu lembaga pendidikan untuk menimba ilmu. Namun, setelah orang tua pulang, YS mengajak Bunga untuk pergi kerumahnya yang tidak jauh dari tempat Bunga menimba ilmu.
Saat itu, Bunga tidak banyak berfikir, selain karena masih di bawah umur, yang mengajak bunga adalah seorang guru yang disegani. Makanya Bunga tidak melakukan perlawanan. Aksi bejatnya terjadi setelah bunga diajak ke rumahnya dengan cara digendong. Namun, sesampainya dirumah YS, YS langsung melucuti celana dalam (CD) Bunga. Setelah itu, YS mencoba memasukkan jarinya ke kemaluan Bunga hingga korban menjerit kesakitan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
”Mungkin karena yang melakukan gurunya, maka korban tidak melakukan perlawanan yang berarti. Apalagi korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding ini mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Polsek Sapeken. ”Penyidik masih mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Jika dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik nantinya terbukti, maka YS akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (fay/Jiy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News